Sebanyak 4.415 kendaraan di Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti program pemutihan di Samsat daerah setempat sejak di mulai program pada 18 Agustus 2023 hingga 18 Oktober 2023 tahun ini.
"Hingga saat ini sudah sebanyak 4.415 kendaraan mengikuti program pemutihan ini,"kata Kepala Samsat Bangka Selatan Aang melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Firmansyah di Toboali, Selasa (29/08).
Firmansyah mengatakan saat ini untuk pajak pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai Rp1.940.826.500 sedangkan pajak pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai Rp2.148.405.800.
"Pemutihan pajak adalah suatu program pemerintah yang merupakan penarikan dana Wajib Pajak yang menunggak selama beberapa waktu dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,"kata dia.
Menurut Firman dengan adanya program pemutihan pajak dari pemerintah ini berarti masyarakat yang dikenakan Wajib Pajak tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan nilai pajaknya yang tidak dilebihkan atau dikurangi.
"Pemutihan pajak pada kendaraan bagi orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor,"kata dia.
Dirinya menjelaskan ada dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayar itu adalah pajak tahunan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak per lima tahun saat mengganti plat kendaraan.
"Semoga program pemutihan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dapat menambah pendapatan pajak daerah,"harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Hingga saat ini sudah sebanyak 4.415 kendaraan mengikuti program pemutihan ini,"kata Kepala Samsat Bangka Selatan Aang melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Firmansyah di Toboali, Selasa (29/08).
Firmansyah mengatakan saat ini untuk pajak pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai Rp1.940.826.500 sedangkan pajak pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai Rp2.148.405.800.
"Pemutihan pajak adalah suatu program pemerintah yang merupakan penarikan dana Wajib Pajak yang menunggak selama beberapa waktu dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,"kata dia.
Menurut Firman dengan adanya program pemutihan pajak dari pemerintah ini berarti masyarakat yang dikenakan Wajib Pajak tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan nilai pajaknya yang tidak dilebihkan atau dikurangi.
"Pemutihan pajak pada kendaraan bagi orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor,"kata dia.
Dirinya menjelaskan ada dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayar itu adalah pajak tahunan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak per lima tahun saat mengganti plat kendaraan.
"Semoga program pemutihan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dapat menambah pendapatan pajak daerah,"harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023