Perkebunan kelapa sawit rakyat merupakan salah satu primadona dan sumber serta penggerak roda perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini selain juga bidang pertanian dan perikanan darat/laut.
"Sebagai wujud transformasi ekonomi di Babel pasca tambang, perkebunan kelapa sawit rakyat merupakan salah satu solusinya," kata Wakil ketua DPRD, Beliadi saat rapat bersama BPDPKS, Jumat (01/09).
Ia mengatakan perkebunan rakyat tidak seperti perusahaan-perusahaan dengan modal yang besar, pemerintah dalam hal ini tentunya harus hadir guna membantu rakyat melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat.
BPDPKS sebagai Badan Pengelola Dana yang oleh pemerintah dipercaya dalam pengembangan sawit berkelanjutan sebagai komoditas strategis nasional untuk kesejahteraan rakyat Indonesia tentunya mempunyai program dan dukungan bagi perkebunan kelapa sawit rakyat serta program peremajaan perkebunan (replanting) kelapa sawit rakyat termasuk bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di kesempatan yang sama Direktur Penghimpun Dana BPDPKS, Sunari menyampaikan dasar hukum dan tupoksi serta misi utama BPDPKS dalam menjalankan kebijakan Pemerintah dalam program pengembangan sawit berkelanjutan melalui penghimpunan, pengembangan dan penyaluran dana sawit yang terpadu dan tepat guna, secara profesional dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat, baik melalui pengembangan SDM, Litbang, promosi, Peremajaan, Sarpras serta Hilirisasi Industri Perkebunan Kelapa Sawit untuk perbaikan kesejahteraan Petani.
"Terkait program Peremajaan perkebunan kelapa sawit (replanting) diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 yang lalu," ujarnya.
Dimana program tersebut diperuntukkan untuk membantu pekebun rakyat dalam memperbaharui perkebunan kelapa sawit dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal sehingga produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.
Ia menambahkan, untuk program PSR dapat diberikan seluas maksimal 4 hektare per NIK (Nomor Induk Kependudukan) bukan per KK (Kartu Keluarga) dengan besaran Rp30.000.000,- perhektare jadi apabila luasan kebun 4 hektare maksimal mendapatkan Rp120.000.000,- dengan dikirim secara virtual account ke rekening pekebun.
PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni legal, produktivitas, sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas. Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/ha/tahun.
"Untuk Bangka Belitung berdasarkan data sampai saat ini telah mendapat bantuan dengan total 804 orang pekebun, luas 1.290, 6454 hektare sebesar Rp37.441.157.500,- dengan rincian untuk 4 kabupaten yaitu pertama Kabupaten Bangka sebanyak 81 orang, luas lahan 119,1822 hektare dana Rp3.575.466.000,-.
Kedua Kabupaten Bangka Barat sebanyak 181 orang, luas lahan 311,1493 hektare dana Rp8.056.274.500, Ketiga Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 131 orang, luas lahan 267,86 hektare dana Rp8.035.800.000,-.
Dan Keempat Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 411 orang, luas lahan 592,4539 hektare dana Rp17.773.617.000,-. Untuk Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur belum pernah mendapat bantuan PSR.
"Informasi dan data yang didapat hari ini sangat baik sekali utamanya bagi pekebun kelapa sawit rakyat untuk mendapatkan replanting dari BPDPKS, cara dan syarat untuk mendapatkannya akan disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat Bangka Belitung khususnya masyarakat Kabupaten Belitung dan Belitung Timur yang sampai saat ini belum pernah mendapatkan bantuan sejak program ini bergulir," ujarnya.
Masyarakat pekebun bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi saling bersinergi untuk membangun daerah melalui program yang dicanangkan pemerintah pusat tidak hanya mengandalkan APBD saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Sebagai wujud transformasi ekonomi di Babel pasca tambang, perkebunan kelapa sawit rakyat merupakan salah satu solusinya," kata Wakil ketua DPRD, Beliadi saat rapat bersama BPDPKS, Jumat (01/09).
Ia mengatakan perkebunan rakyat tidak seperti perusahaan-perusahaan dengan modal yang besar, pemerintah dalam hal ini tentunya harus hadir guna membantu rakyat melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat.
BPDPKS sebagai Badan Pengelola Dana yang oleh pemerintah dipercaya dalam pengembangan sawit berkelanjutan sebagai komoditas strategis nasional untuk kesejahteraan rakyat Indonesia tentunya mempunyai program dan dukungan bagi perkebunan kelapa sawit rakyat serta program peremajaan perkebunan (replanting) kelapa sawit rakyat termasuk bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di kesempatan yang sama Direktur Penghimpun Dana BPDPKS, Sunari menyampaikan dasar hukum dan tupoksi serta misi utama BPDPKS dalam menjalankan kebijakan Pemerintah dalam program pengembangan sawit berkelanjutan melalui penghimpunan, pengembangan dan penyaluran dana sawit yang terpadu dan tepat guna, secara profesional dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat, baik melalui pengembangan SDM, Litbang, promosi, Peremajaan, Sarpras serta Hilirisasi Industri Perkebunan Kelapa Sawit untuk perbaikan kesejahteraan Petani.
"Terkait program Peremajaan perkebunan kelapa sawit (replanting) diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 yang lalu," ujarnya.
Dimana program tersebut diperuntukkan untuk membantu pekebun rakyat dalam memperbaharui perkebunan kelapa sawit dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal sehingga produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.
Ia menambahkan, untuk program PSR dapat diberikan seluas maksimal 4 hektare per NIK (Nomor Induk Kependudukan) bukan per KK (Kartu Keluarga) dengan besaran Rp30.000.000,- perhektare jadi apabila luasan kebun 4 hektare maksimal mendapatkan Rp120.000.000,- dengan dikirim secara virtual account ke rekening pekebun.
PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni legal, produktivitas, sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas. Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/ha/tahun.
"Untuk Bangka Belitung berdasarkan data sampai saat ini telah mendapat bantuan dengan total 804 orang pekebun, luas 1.290, 6454 hektare sebesar Rp37.441.157.500,- dengan rincian untuk 4 kabupaten yaitu pertama Kabupaten Bangka sebanyak 81 orang, luas lahan 119,1822 hektare dana Rp3.575.466.000,-.
Kedua Kabupaten Bangka Barat sebanyak 181 orang, luas lahan 311,1493 hektare dana Rp8.056.274.500, Ketiga Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 131 orang, luas lahan 267,86 hektare dana Rp8.035.800.000,-.
Dan Keempat Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 411 orang, luas lahan 592,4539 hektare dana Rp17.773.617.000,-. Untuk Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur belum pernah mendapat bantuan PSR.
"Informasi dan data yang didapat hari ini sangat baik sekali utamanya bagi pekebun kelapa sawit rakyat untuk mendapatkan replanting dari BPDPKS, cara dan syarat untuk mendapatkannya akan disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat Bangka Belitung khususnya masyarakat Kabupaten Belitung dan Belitung Timur yang sampai saat ini belum pernah mendapatkan bantuan sejak program ini bergulir," ujarnya.
Masyarakat pekebun bersama dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi saling bersinergi untuk membangun daerah melalui program yang dicanangkan pemerintah pusat tidak hanya mengandalkan APBD saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023