Tim panitia khusus (Pansus) rencana tata ruang wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI guna membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi instrumen penting dalam Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Pansus RTRW DPRD Babel, Firmansyah Levi mengatakan RTRW  merupakan acuan bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Selain itu, dalam menyusun rencana, kebijakan atau program yang nantinya akan dituangkan dalam draft ranperda tersebut perlu masukan dari berbagai pihak salah satunya dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

"Saat ini kami sedang menggodok ranperda RTRW, mohon masukannya dan syarat yang harus kami penuhi," kata Levi saat membuka sambutannya dalam pertemuan tersebut, di Jakarta, Senin.

Ia juga menyampaikan bahwa pansus yang dipimpinnya telah melakukan beberapa roadshow kebeberapa Kabupaten/Kota dan banyak ditemukan ketidaksesuaian pola tata ruang terhadap peruntukannya. 

"Beberapa waktu lalu kami mengunjungi dan beraudiensi dengan Kabupaten/Kota dan didapati masih banyak pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan. Belum lagi tumpang tindih izin antara perkebunan dan pertambangan," ujarnya. 

Oleh sebab itu nantinya dalam penyusunan kebijakan, rencana ataupun program penempatan zona-zona pemukiman, perkebunan, pertanian, industri dan lain sebagainya akan dituangkan dalam Ranperda ini agar dapat terselesaikan dengan clear and clean.

"Kami ingin masyarakat mendapat kepastian akan tempat tinggal maupun tempat berusaha mereka," ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut Hendaryanto, Kasubdit Kajian Lingkungan Hidup Strategis menyampaikan bahwa terkait pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan dan permasalahan tumpang tindih perizinan harus menjadi bagian dalam rekomendasi KLHS agar segera dapat ditindaklanjuti. 

"Isu seperti harus dimasukkan dalam rekomendasi KLHS sehingga nantinya dapat dilakukan perubahan kawasan," ungkapnya. 

Ia menjelaskan berdasarkan regulasi yang ada dalam  penyusunan RTRW Provinsi harus dilengkapi dengan dokumen KLHS. Dimana KLHSnya nanti harus memproyeksikan isu yang ada di matra darat ataupun laut. Begitupula dengan perencanaan tata ruang harus memastikan bahwa prinsip keberlanjutan dapat lebih diutamakan. 

"Ada enam hal yang harus kita jaga keberlanjutannya, yaitu udara, air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

KLHS menjadi unsur penting dalam menyusun rencana program tata ruang wilayah kedepannya. Yang mana dukungan KLHS harus mampu memberikan rekomendasi terhadap kebijakan rencana program. KLHS juga sekaligus sebagai pengaman lingkungan dalam mendukung aspek keberlanjutan. 

"KLHS harus terintegrasi dengan rencana tata ruang yang nantinya akan menjadi perda dan yang terpenting harus memperhatikan prinsip hirarkis dan keharmonisan dengan memperhatikan kemaslahatan yang lebih besar," tutupnya. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Heryawandi dan Hellyana, Wakil Ketua Pansus Rudi Hartono, Anggota Pansus, Adet Mastur, Dody Kusdian, Taufik Mardin, Fitrah Wijaya, Agung Setiawan, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan, Dinas PUPR, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023