Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk delapan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan pembayaran THR pada Idul Fitri 2024 sesuai regulasi berlaku.
"Posko THR ini dimulai 15 hari sebelum Lebaran dan 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2024," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Elius Gani di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan delapan Posko THR yang dibentuk ini meliputi satu Posko THR Provinsi Kepulauan Babel dan tujuh posko di masing-masing kabupaten/kota, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur.
"Pembentukan posko ini agar THR yang diterima pekerja atau buruh tepat waktu dan sesuai besaran yang diterima pekerja tersebut," katanya.
Ia menyatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pembayaran THR harus ditunaikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus.
Baca juga: Disnaker Babel: Pembayaran THR tidak boleh dicicil
Baca juga: Pemprov Babel batasi penukaran uang tunai Lebaran
"Kami berharap para pekerja yang tidak menerima THR sebagaimana diatur dalam peraturan ini untuk melapor ke posko di masing-masing kabupaten," ujarnya.
Menurut dia, posko THR ini merupakan tempat konsultasi dan pengaduan pekerja tentang pembayaran tunjangan hari raya.
"Bagi perusahaan atau pengusaha yang melanggar aturan ini tentunya akan diberi sanksi, mulai sanksi administratif hingga penghentian usahanya. Pengaduan pekerja ini juga sebagai dasar kita untuk melanjutkan ke pengadilan hingga diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.
Baca juga: BI Babel siapkan Rp1,6 triliun untuk penukaran uang baru menjelang Idul Fitri
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Posko THR ini dimulai 15 hari sebelum Lebaran dan 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2024," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Elius Gani di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan delapan Posko THR yang dibentuk ini meliputi satu Posko THR Provinsi Kepulauan Babel dan tujuh posko di masing-masing kabupaten/kota, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur.
"Pembentukan posko ini agar THR yang diterima pekerja atau buruh tepat waktu dan sesuai besaran yang diterima pekerja tersebut," katanya.
Ia menyatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pembayaran THR harus ditunaikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus.
Baca juga: Disnaker Babel: Pembayaran THR tidak boleh dicicil
Baca juga: Pemprov Babel batasi penukaran uang tunai Lebaran
"Kami berharap para pekerja yang tidak menerima THR sebagaimana diatur dalam peraturan ini untuk melapor ke posko di masing-masing kabupaten," ujarnya.
Menurut dia, posko THR ini merupakan tempat konsultasi dan pengaduan pekerja tentang pembayaran tunjangan hari raya.
"Bagi perusahaan atau pengusaha yang melanggar aturan ini tentunya akan diberi sanksi, mulai sanksi administratif hingga penghentian usahanya. Pengaduan pekerja ini juga sebagai dasar kita untuk melanjutkan ke pengadilan hingga diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.
Baca juga: BI Babel siapkan Rp1,6 triliun untuk penukaran uang baru menjelang Idul Fitri
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024