Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan jumlah kasus penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) di daerah itu masih tinggi di Triwulan (TW) II tahun 2024.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami memang di TW II 2024 tren penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Belitung masih tinggi," kata Kepala Loka POM Belitung, Asruddin di Tanjung Pandan, Kamis.
Menurut dia, tingginya tren penyalahgunaan obat-obatan tertentu di daerah itu dalam tiga tahun terakhir masih cukup tinggi.
Ia mengatakan, obat-obatan yang dimaksudkan tersebut adalah obat-obat batuk yang mengandung Dextromethorphan.
Selain itu, lanjut dia, kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu lainnya seperti Tramadol dan Trihexypenidhyl masih cukup tinggi.
"Maka dari itulah Loka POM Belitung masih tetap fokus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu ini," ujarnya.
Asruddin mengatakan, sampai di TW II 2024 Loka POM Belitung berhasil menindak tujuh kasus pengiriman obat-obatan tertentu dari luar daerah.
"Kemudian dua kasus pengiriman obat-obatan tertentu tersebut dilakukan proses di Polres Belitung dan Polres Belitung Timur," katanya.
Disampaikan dia, modus pengiriman obat-obatan tersebut adalah secara daring dari luar daerah.
"Memang kebanyakan adalah pengiriman dari luar daerah melalui online (daring)," katanya.
Ia menegaskan, guna mencegah maraknya aksi pengiriman obat-obatan tertentu di dalam itu pihaknya telah meluncurkan program Sistem Pengawasan Obat Melalui Jalur Tikus (Simpor).
Di samping itu, Loka POM Belitung juga memiliki program Bersama Desa Menanggulangi Penyalahgunaan Obat (Bedulang).
"Saat ini di tahun 2024 kami mengintervensi ada delapan desa di Belitung dan Belitung Timur yang menjadi bagian dari program "Bedulang"," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Berdasarkan hasil pengawasan kami memang di TW II 2024 tren penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Belitung masih tinggi," kata Kepala Loka POM Belitung, Asruddin di Tanjung Pandan, Kamis.
Menurut dia, tingginya tren penyalahgunaan obat-obatan tertentu di daerah itu dalam tiga tahun terakhir masih cukup tinggi.
Ia mengatakan, obat-obatan yang dimaksudkan tersebut adalah obat-obat batuk yang mengandung Dextromethorphan.
Selain itu, lanjut dia, kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu lainnya seperti Tramadol dan Trihexypenidhyl masih cukup tinggi.
"Maka dari itulah Loka POM Belitung masih tetap fokus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu ini," ujarnya.
Asruddin mengatakan, sampai di TW II 2024 Loka POM Belitung berhasil menindak tujuh kasus pengiriman obat-obatan tertentu dari luar daerah.
"Kemudian dua kasus pengiriman obat-obatan tertentu tersebut dilakukan proses di Polres Belitung dan Polres Belitung Timur," katanya.
Disampaikan dia, modus pengiriman obat-obatan tersebut adalah secara daring dari luar daerah.
"Memang kebanyakan adalah pengiriman dari luar daerah melalui online (daring)," katanya.
Ia menegaskan, guna mencegah maraknya aksi pengiriman obat-obatan tertentu di dalam itu pihaknya telah meluncurkan program Sistem Pengawasan Obat Melalui Jalur Tikus (Simpor).
Di samping itu, Loka POM Belitung juga memiliki program Bersama Desa Menanggulangi Penyalahgunaan Obat (Bedulang).
"Saat ini di tahun 2024 kami mengintervensi ada delapan desa di Belitung dan Belitung Timur yang menjadi bagian dari program "Bedulang"," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024