Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Belitung Timur dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menyediakan bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami bahwa warga kurang mampu wajib mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan rasa keadilan," kata Bupati Belitung Timur Burhanudin di Manggar, Rabu.
Bantuan hukum ini berupa konsultasi hukum hingga pendampingan proses persidangan (litigasi), dimana masyarakat kurang mampu akan didampingi pengacara melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis.
"Tahun ini ada tiga kuota bantuan hukum. Setiap bantuan hukum dialokasikan Rp8,5 juta belum dipotong pajak," katanya.
Burhanudin mengatakan bantuan hukum secara gratis diberikan hanya bagi warga kurang mampu dan syaratnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Untuk tindak lanjutnya kita juga sudah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,” jelasnya.
Didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Amrullah, bupati menyatakan bantuan hukum ini sudah dimulai sejak 2014 lalu. Puluhan warga Kabupaten Belitung Timur sudah terbantu dengan adanya program ini.
“Kalau untuk litigasinya kita ganti-gantian, sudah pernah kerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung, dari 2015 hingga 2021," ujarnya.
Ia mengatakan, bantuan hukum ini untuk menjamin kepastian hukum bagi warga kurang mampu yang sedang menghadapi proses hukum.
“Masyarakat kita banyak yang sangat awam terhadap masalah hukum. Jadi kita ingin memperkecil masalah itu khususnya bagi warga yang kurang mampu,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024