Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Operasi Jagratara Tahap III 2024, guna memantau keberadaan warga negara asing khususnya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah itu.
"Operasi ini untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi keimigrasian dan memberikan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan TKA," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Operasi Jagratara Tahap III tahun ini merupakan operasi penutup 2024 yang digelar secara serentak se-Indonesia, guna memantau keberadaan orang asing, khususnya terkait penggunaan TKA di Wilayah Kabupaten Bangka.
"Tahun ini kami sudah menjalankan dua kali operasi pengawasan orang asing serentak se-Indonesia. Pengawasan intensif diperlukan untuk menjamin bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku khususnya di wilayah Pulau Bangka," katanya.
Ia menyatakan adapun pengawasan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa beberapa perusahaan yaitu PT. Ayi Jaya sebuah perusahaan smelter di Kawasan Industri Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka. Berdasarkan keterangan, perusahaan ini sudah tidak beroperasi selama setahun karena izin yang belum keluar.
"Perusahaan tersebut belum pernah menggunakan tenaga kerja asing. Setelah pemeriksaan di lokasi, tim memastikan tidak ada aktivitas pekerjaan maupun keberadaan TKA di perusahaan tersebut," katanya.
Pada hari berikutnya, tim melanjutkan operasi ke PT Prayasa Mina Tirta sebuah perusahaan tambak udang. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa perusahaan hanya melayani pasar lokal dan tidak pernah mempekerjakan TKA maupun bekerja sama dengan mitra asing.
Selanjutnya tim mengunjungi PT Mitra Stania Prima dilakukan pemeriksaan terhadap empat TKA asal China yang bekerja di perusahaan tersebut. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa para TKA tersebut memiliki izin tinggal kerja yang berlaku hingga Juni 2025. Setelah diperiksa dokumen dan status keimigrasian para pekerja asing, tim tidak menemukan adanya pelanggaran.
"Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Jagratara tahap III tahun ini, Tim Imigrasi Pangkalpinang memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang dikunjungi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Operasi ini untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi keimigrasian dan memberikan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan TKA," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Operasi Jagratara Tahap III tahun ini merupakan operasi penutup 2024 yang digelar secara serentak se-Indonesia, guna memantau keberadaan orang asing, khususnya terkait penggunaan TKA di Wilayah Kabupaten Bangka.
"Tahun ini kami sudah menjalankan dua kali operasi pengawasan orang asing serentak se-Indonesia. Pengawasan intensif diperlukan untuk menjamin bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku khususnya di wilayah Pulau Bangka," katanya.
Ia menyatakan adapun pengawasan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa beberapa perusahaan yaitu PT. Ayi Jaya sebuah perusahaan smelter di Kawasan Industri Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka. Berdasarkan keterangan, perusahaan ini sudah tidak beroperasi selama setahun karena izin yang belum keluar.
"Perusahaan tersebut belum pernah menggunakan tenaga kerja asing. Setelah pemeriksaan di lokasi, tim memastikan tidak ada aktivitas pekerjaan maupun keberadaan TKA di perusahaan tersebut," katanya.
Pada hari berikutnya, tim melanjutkan operasi ke PT Prayasa Mina Tirta sebuah perusahaan tambak udang. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa perusahaan hanya melayani pasar lokal dan tidak pernah mempekerjakan TKA maupun bekerja sama dengan mitra asing.
Selanjutnya tim mengunjungi PT Mitra Stania Prima dilakukan pemeriksaan terhadap empat TKA asal China yang bekerja di perusahaan tersebut. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa para TKA tersebut memiliki izin tinggal kerja yang berlaku hingga Juni 2025. Setelah diperiksa dokumen dan status keimigrasian para pekerja asing, tim tidak menemukan adanya pelanggaran.
"Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Jagratara tahap III tahun ini, Tim Imigrasi Pangkalpinang memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang dikunjungi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024