Bandung (Antara Babel) - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dijadwalkan menjalani
sidang dengan agenda pembacaan vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip
Kota Bandung, Selasa.
Majelis hakim akan memutus apakah Buni Yani bersalah atau tidak atas dakwaan menyebar dan memotong video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menyampaikan pidato pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu sebagai gubernur DKI Jakarta.
Video mengenai pidato Ahok yang antara lain menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surah Al Maidah 51 untuk kepentingan tertentu tersebut kemudian memicu protes dan aksi massa besar.
Ahok pun kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindakan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara akibat pidatonya di Kepulauan Seribu.
Dalam perkara Buni Yani, jaksa dalam sidang 22 Oktober 2017 meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 jura subsider tiga bulan kurungan kepada Buni Yani karena menilai dia melanggar undang-undang karena mengedit video pidato Ahok.
"Perbuatan Saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa Andi M. Taufik saat membacakan tuntutan.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Majelis hakim akan memutus apakah Buni Yani bersalah atau tidak atas dakwaan menyebar dan memotong video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menyampaikan pidato pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu sebagai gubernur DKI Jakarta.
Video mengenai pidato Ahok yang antara lain menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surah Al Maidah 51 untuk kepentingan tertentu tersebut kemudian memicu protes dan aksi massa besar.
Ahok pun kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindakan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara akibat pidatonya di Kepulauan Seribu.
Dalam perkara Buni Yani, jaksa dalam sidang 22 Oktober 2017 meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 jura subsider tiga bulan kurungan kepada Buni Yani karena menilai dia melanggar undang-undang karena mengedit video pidato Ahok.
"Perbuatan Saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa Andi M. Taufik saat membacakan tuntutan.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017