Bandung (Antara Babel) - Tim pengacara Buni Yani menyatakan sangat
keberatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dihadirkan dalam sidang
lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang menjerat kliennya.
"Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan," ujar
salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan yang
berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Irfan menyebut jaksa tidak menggunakan upaya paksa untuk menghadirkan
Ahok, dan menyatakan bahwa alasan jaksa tidak bisa menghadirkan Ahok
hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung tidak bisa diterima.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh.
Kita Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama
seperti perkara-perkara yang lain," kata dia.
Pengacara Buni lainnya, Aldwin Rahadian, menduga jaksa memberikan perlakuan khusus kepada Ahok.
"Ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," kata dia.
Anggota tim jaksa Andi M. Taufik menyatakan mereka tidak bisa
menghadirkan Ahok karena selain jarak yang jauh juga ada beberapa hal
yang membuat mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa datang.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," kata dia.
Sidang kedelapan perkara itu menghadirkan dua saksi ahli yakni ahli pidana Efendy Saragih dan ahli teknologi informasi Teguh.
Ahok sebelumnya akan dihadirkan sebagai saksi fakta untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Buni Yani.
Buni
Yani menjadi terdakwa karena mengunggah status mengandung unsur suku,
agama, ras dan antar-golongan di akun media sosial yang menimbulkan
kebencian.
Ia terjerat dakwaan itu karena tulisan yang ia cantumkan pada video
pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada
warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang diunggah di Facebook. Video itu menunjukkan
Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah 51, menyebut adanya orang yang
menggunakannya untuk kepentingan tertentu.
Pada video itu, Buni Yani mencantumkan keterangan "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?. Bapak Ibu
(pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak
ibu. Dibodohi. Kelihatannya akan terjadi suatu yang
kurang baik dengan video ini."
Pengacara Buni Yani Keberatan Ahok tak Dihadirkan di Sidang
Selasa, 8 Agustus 2017 14:21 WIB
Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan,