Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Sebanyak 261 dari 4.461 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas II-A Tuatunu Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi khusus Idul Fitri 1439 Hijriyah.
"Ada empat orang yang menerima remisi khusus (RK) II, dimana tiga diantaranya langsung bebas dan satu orang masih menjalani denda subsider," kata Kepala Lapas Kelas II-A Tuatunu Pangkalpinang, Kunrat Kasmir, Jumat.
Ia menjelaskan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai upaya mengurangi penghuni lapas yang telah melebihi kapasitas.
"Rata-rata warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari yaitu mereka yang baru menjalani hukuman selama enam bulan dan yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun mendapatkan remisi satu bulan dan seterusnya," katanya.
Menurutnya, pemberian remisi ini tentunya tidak merugikan warga binaan, dimana mereka yang berhak pasti mendapatkan remisi tersebut.
"Untuk remisi yang diberikan pada tahun ini tidak terlalu berbeda dengan jumlah remisi tahun lalu yang berjumlah 256 orang," ujarnya.
Dikatakannya, remisi yang diusulkan tahun ini hanya kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu bagi pidana umum telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan untuk pidana khusus harus melalui persyaratan yang telah ditetapkan.
"Untuk pidana khusus ini yaitu mereka yang terjerat kasus korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar maupun perdagangan manusia. Mereka ini harus memenuhi syarat terkait pembayaran denda, subsidair dan lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Ada empat orang yang menerima remisi khusus (RK) II, dimana tiga diantaranya langsung bebas dan satu orang masih menjalani denda subsider," kata Kepala Lapas Kelas II-A Tuatunu Pangkalpinang, Kunrat Kasmir, Jumat.
Ia menjelaskan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai upaya mengurangi penghuni lapas yang telah melebihi kapasitas.
"Rata-rata warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari yaitu mereka yang baru menjalani hukuman selama enam bulan dan yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun mendapatkan remisi satu bulan dan seterusnya," katanya.
Menurutnya, pemberian remisi ini tentunya tidak merugikan warga binaan, dimana mereka yang berhak pasti mendapatkan remisi tersebut.
"Untuk remisi yang diberikan pada tahun ini tidak terlalu berbeda dengan jumlah remisi tahun lalu yang berjumlah 256 orang," ujarnya.
Dikatakannya, remisi yang diusulkan tahun ini hanya kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu bagi pidana umum telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan untuk pidana khusus harus melalui persyaratan yang telah ditetapkan.
"Untuk pidana khusus ini yaitu mereka yang terjerat kasus korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar maupun perdagangan manusia. Mereka ini harus memenuhi syarat terkait pembayaran denda, subsidair dan lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018