Pontianak (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Mengingat pelaku dan korban juga anak-anak, maka kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan itu," kata Ketua KPAI Susanto seusai menjenguk korban penganiayaan Au di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Kamis.
KPAI, ia melanjutkan, dalam hal ini hanya melakukan pengawasan secara umum, termasuk pengawasan proses hukum yang sedang berjalan, dan memastikan korban sesegera mungkin mendapatkan layanan rehabilitasi secara tuntas.
"Tentunya kami berharap, proses hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Susanto.
Pada Rabu malam (10/4), Kepolisian Resor Kota Pontianak menetapkan tiga murid Sekolah Menengah Atas yang masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial Au di Kota Pontianak.
Polisi menjerat pada tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang itu, para tersangka bisa kena hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Berita Terkait
Babel latih guru umum untuk mengajar anak berkebutuhan khusus
18 November 2024 20:35
KPAI: Babel ramah anak disabilitas
9 November 2024 11:26
KPAI sebut kasus kekerasan anak di Babel tinggi
9 November 2024 11:25
KPAI rekomendasikan Babel terbitkan perda disabilitas
9 November 2024 11:23
KPAI soroti aktivitas tambang dekat SLB Manggar Belitung Timur
8 November 2024 19:48
KPAI-Pemprov Babel berkolaborasi lindungi anak disabilitas
8 November 2024 19:48
KPAI minta Babel maksimalkan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas
8 November 2024 15:14
Polemik jilbab, BPIP diminta tinjau ulang SK standar pakaian Paskibraka
14 Agustus 2024 19:49