Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadwalkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum tahun 2019 selama tiga hari.
"Kami jadwalkan selama tiga hari terhitung mulai tanggal 1 sampai 3 Mei 2019, penghitungan rekapitulasi suara dari delapan kecamatan sudah selesai," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, M. Hasan di Sungailiat, Kamis.
Sesuai dengan ketentuan, kata Hasan, rekapitulasi penghitungan suara tersebut disaksikan oleh sejumlah saksi sehingga terwujud pelaksanaan penghitungan yang jujur dan terbuka.
"Rekapitulasi penghitungan suara kami lakukan terbuka, tidak ada yang ditutupi, semua saksi dapat melihat dan mencocokan data suara," katanya.
Menurut dia, KPU Bangka memberikan hak bagi saksi untuk memberikan sanggahan jika data hasil penghitungan rekapitulasi suara dianggap tidak cocok dengan data suara yang dipegang dan dimiliki saksi.
"Saya minta jika ada saksi baik dari pasangan calon presiden mau pun perwakilan partai politik yang memberikan sanggahan hendaknya diperkuat oleh data, jangan melakukan sanggahan tanpa diperkuat dengan data," katanya.
Dia mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Bangka merupakan tahapan akhir setelah sebelumnya dilakukan hal yang sama mulai dari TPS, PPS, hingga PPK.
"Saya berharap, pelaksanaan rekapitulasi suara di KPU akan selesai sesuai jadwal yang ditentukan sehingga tidak ada perubahan jadwal karena berbagai persoalan," ujarnya. ***2***
Rekapitulasi di Bangka dijadwalkan tiga hari (Video)
Kamis, 2 Mei 2019 13:28 WIB