Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pelaku tindak pidana pemukulan aparat polisi Polsek Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas nama Gustien Elfandi alias Gustien bin Kamarsil (18) dijatuhi vonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Sungailiat, AKP Dedy Setiawan melalui pesan singkatnya, Sabtu mengatakan, Gustien Elfandi dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Sungailiat karena dinyatakan bersalah, yang bersangkutan masih berstatus pelajar dari salah satu sekolah tingkat menengah di Kota Sungailiat.
"Gustien Elfandi melakukan tindak pidana melawan atau memukul korban yang berstatus aparat kepolisian, saat melakukan pemukulan pelaku dalam kondisi mabuk," katanya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis awal terjadinya tindak pidana itu pada Rabu 23 Januari 2019 pukul 22.00 WIB saat pelaku datang ke Mapolsek Sungailiat dengan kondisi mabuk dengan alasan menjenguk temannya yang ditahan karena melakukan tindak pelanggaran.
"Mengingat jadwal besuk sudah habis, oleh pelapor Barli Suhanda alias Barli Bin Cik Nuharyang sekaligus korban yang saat itu sedang jaga tidak dilayaninya," jelasnya.
Dia menjelaskan, karena merasa tidak dilayani karena jadwal besuk sudah habis kemudian pelaku membuka baju dan kembali menantang korban akan tetapi masih tidak dilayani korban, korban berusaha umtuk mengamankan pelaku, tetapi pelaku tetap melawan bahkan pelaku memukul korban dibagian wajah dan lari menggunakan sepeda motor roda dua yang dibawa oleh temannya.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dibagian mata sebelah kanan dan melaporkan ke Mapolsek Sungailiat guna pengusutan," jelasnya.