Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani berita acara, peta alokasi ruang, dokumen antara dan draft Raperda RZWP3K sebagai bukti sudah selesainya penyusunan pola ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di ranah DPRD Bangka Belitung (Babel).
"Dalam pembahasan ini pansus bertugas menetapkan zona dikarenakan berbenturan dengan pola ruang lainnya. Misalkan adanya benturan dengan pertambangan sehingga kami memandang pertambangan yang harus kita delete dari peta," kata Ketua Pansus RZWP3K, Adet Mastur, di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, peralihan zona sesuai usulan dari tiap kabupaten/kota itu bukan untuk menghilangkan IUP yang ada di kawasan tersebut. Pansus ini bukan untuk menghilangkan IUP, tetapi merubah dan menjadikan pola ruang ini untuk pola ruang yang lain.
"Kami tidak berhak untuk mencabut IUP, tetapi kami menetapkan pola ruang ini mau kita jadikan apa. Apakah itu pertambangan, budidaya, daerah tangkap maupun daerah pariwisata," ujarnya.
Menurut Adet, ada zona tambang yang dihapus untuk dijadikan zona lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan zona tersebut masih bisa melakukan aktivitas pertambangan berdasarkan IUP yang masih aktif yang dikuatkan pada pasal peralihan dan ketentuan lain.
Ini memungkinkan mereka akan tetap menambang. Jelas di peralihan itu di cantumkan, bagi IUP yang belum habis masa berlakunya sesuai kontrak silakan untuk beroperasi, tetapi jika sudah habis maka ini di ketentuan akan diuraikan dengan ketentuan gubernur nantinya.
"Seperti di Tanjunggunung, disana akan kita jadikan KEK dan juga ada tambangnya, tetapi mereka sudah melakukan ikatan perjanjian antara tambang dan pariwisata. Ini harus kita cantumkan," ujarnya.
Berbeda dengan kondisi di Belitung dan Belitung Timur (Beltim), dalam peta yang disepakati itu tidak ada pertambangan sesuai pengajuan dari Pokja eksekutif kepada pansus.
"Itu tidak ada lagi zona pertambangan ya kita tidak bisa mengakomodir apapun. IUP-nya tetap masih ada, tetapi zonanya tidak ada lagi," katanya.
Setiap zona ada kategori yang diperbolehkan, misalnya zona tambang diperbolehkan untuk apa. Zona tambang yang tidak boleh dilakukan, ada juga zona tambang yang diperbolehkan dengan izin disitu kita uraikan.
Adet menambahkan, penyelesaikan draft dan peta pola ruang yang sudah disepakati ini belum final, karena masih ada tahapan konsultasi teknis yang dilanjutkan dengan konsultasi publik hingga saran dan pendapat dari pihak-pihak tertentu termasuk kementerian.
"Dokumen final dengan paraf dari Menteri KKP, baru ini bisa kita paripurnakan," ujarnya.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel dengan Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang terdiri dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).