Koba, Bangka Tengah (ANTARA) - Anggota legislator Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun meminta pihak PT Koba Tin melakukan inventarisasi terhadap semua aset mereka yang sudah terjual.
"Setiap aset yang keluar dari arealnya dan dijual itu ada ketentuannya, tidak bisa sembarangan melepas dan menjual aset," katanya di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, ada beberapa ketentuan di antaranya pihak perusahaan harus melakukan inventarisasi terhadap aset yang dijual agar tercatat apa saja jenis yang dijual.
"Jadi tidak sembarangan, juga termasuk kewajiban pajaknya sudah dipenuhi atau belum karena terkait dengan penjualan aset negara," ujarnya.
Apalagi, kata dia, PT Koba Tin berstatus sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang tentu saja ada ketentuan khusus untuk melepas aset.
"Memang perusahaan berstatus PMA diberikan keringan oleh negara terkait persoalan pajak, tetapi ada ketentuan yang harus ditaati saat pihak perusahaan menjual aset," ujarnya.
Ia mengatakan, PT Koba Tin sejak berhenti beroperasi pada 2013 dibebankan beberapa kewajiban yang harus mereka selesaikan di antaranya adalah jaminan tutup tambang (jamtub).
"Jaminan tutup tambang itu adalah kewajiban reklamasi dan kemudian kewajiban yang lainnya yaitu menyelesaikan semua hak karyawan dan mitra yang tertinggal," ujarnya.
Berita Terkait
Polres Bangka Tengah bentuk Tim Khusus Pengamanan Aset Eks Koba Tin
14 Januari 2020 10:12
PT Koba Tin bantah adanya dugaan permainan harga penjualan aset
20 November 2019 20:32
Bupati Bangka Tengah: Seluruh aset PT Koba Tin bakal milik daerah
1 April 2019 18:43
Pemprov Babel kembali bahas tindaklanjut pemanfaatan aset PT Koba Tin
27 Maret 2019 20:41
Bupati Bangka Tengah sebut pemindahan aset PT Koba Tin masih dalam proses
18 Maret 2019 19:58
Bupati minta aset Koba Tin segera diserahkan ke daerah
23 Januari 2019 19:32
PT Koba Tin dinilai telantarkan aset
26 Oktober 2018 15:34
Bupati: pemindahan aset Koba Tin dalam proses
16 Agustus 2018 23:25