Koba, Babel, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait dengan pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya sempat terhenti karena pandemi COVID-19.
"Besar kemungkinan tahapan Pilkada 2020 akan mulai pada bulan Juni. Namun, untuk lebih pasti kami menunggu instruksi dari KPU RI atau setidaknya kami menunggu surat edaran (SE)," kata Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi di Koba, Jumat.
Hal itu dikemukakannya menyikapi hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP, pada hari Rabu (27/5) yang menyetujui pemungutan suara pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020.
Rusdi mengatakan bahwa pihaknya dalam melaksanakan tahapan pilkada tetap mematuhi protap COVID-19. Begitu pula, pelaksanaan tahapan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
"Jika pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, terhitung masa kampanye selama 71 hari atau masa kampanyenya sama jika pelaksanaan Pilkada 2020 mengacu pada PKPU yang lama, yaitu pada 9 September 2020," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sebagai penyelenggara sudah siap dalam situasi dan kondisi apa pun untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak.
"Kami tentu harus siap. Namun, tetap menyesuaikan dengan situasi yang ada, terutama harus kita sadari bahwa bangsa ini sedang dilanda pandemi COVID-19," ujarnya.