Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan pembuatan sertifikat gratis ke pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masyarakat di enam desa sebanyak 1.750 bidang.
Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Selasa mengatakan, usulan sertifikat gratis diatas lahan 1.750 bidang itu merupakan program kegiatan pensertipikatan redistribusi.
Ribuan bidang lahan yang diusulkan pembuatan sertifikat yang tersebar di enam kecamatan masing-masing, di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu sebanyak 494 bidang, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu sebanyak 427 bidang.
Kemudian di Desa Payabenua, Kecamatan Mendo Barat sebanyak 143 bidang, Desa Banyuasin, Kecamatan Riau Silip sebanyak 159 bidang, Desa Neknang, Kecamatan Bakam sebanyak 417 bidang serta di Desa Tanah Bawah, Kecamatan Puding Besar sebanyak 110 bidang.
"Sertifikat lahan diperlukan sebangai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuruidis," katanya.
Dia berharap, sertifikat tersebut yang merupakan bukti hak kepemilikan lahan juga sebagai dokumen sah untuk mengajuan permodalan ke lembaga perbankan.
"Saya minta bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan sertifikat gratis, hendaknya dapat memberdayakan lahan tersebut sesuai pemanfaatannya seperti lahan pertanian atau perkebunan," kata bupati.
Tujuan redistribusi, kata bupati, untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Kegiatan sertipikat redistribusi tanah di Kabupaten Bangka dimulai sejak dari tahun 2018 dimana tahun 2018 terdata sebanyak 908 bidang lahan yang mendapat sertifikat, tahun 2019 sebanyak 2.250 bidang dan tahun 2020 diusulkan sebanyak 1.750 bidang.