Pangkalpinang (Antara Babel) - Sekretaris Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Paul Lubis mengatakan, pihaknya akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) jika hingga 31 Desember 2014 tidak memiliki sertifikat 'Clean and Clear' (CnC).
"Saat ini memang dalam proses dan nanti kami evaluasi proses CnC nya. Batas akhirnya 31 Desember, dan bila tidak juga, izin usaha pertambangannya dicabut," ujar Paul Lubis usai Rapat Koordinasi Minerba di Lantai III Kantor Gubernur, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, pemerintah daerah dan perusahaan yang bergerak di bidang penambangan di Babel harus segera memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam penerbitan sertifikat CnC sehingga izin usaha penambangan yang telah dikantongi tidak dikembalikan ke negara.
"Permasalahan ini juga harus diselesaikan bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat. Dan nanti akan duduk bersama lagi untuk membahas dan evaluasi karena tenggat waktunya 31 Desember," katanya.
Ia menjelaskan, untuk dapat diterbitkan sertifikat CnC, tiap perusahaan tambang harus melengkapi 22 persyaratan lisensi yang sifatnya tidak bisa ditawar.
Mengenai kendala yang sering ditemui dalam proses penerbitan CNC, menurut dia, akibat persyaratan yang disampaikan ke Ditjen Minerba tidak lengkap.
