Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum menetapkan sangsi denda kepada warganya yang melanggar protokol kesehatan mengingat perekonomian masyarakat masih susah.
"Walaupun saat ini belum bisa menerapkan sangsi denda, tapi untuk sangsi sosial seperti push up dan kerja sosial tetap dilakukan," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Jumat.
Ia juga mengatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang sampai hari ini terus berusaha memutuskan penyebaran COVID-19 di kota itu, salah satunya dengan melaksanakan tes swab antigen di perbatasan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
"Tadi ada satu warga Sri Menanti Kabupaten Bangka yang positif dan warga tidak mau dilakukan swap antigen kami suruh kembali. Satu orang yang positif sudah kami laporkan ke tim gugus tugas Kabupaten Bangka," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan tes swap antigen gratis di perbatasan masuk Kota Pangkalpinang bisa memutuskan penyebaran COVID-19 di Kota Pangkalpinang.
"Saya sangat mengharapkan kesadaran masyarakat agar selalu patuh dengan protokol kesehatan agar bisa terhindar dari penyebaran COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Pangkalpinang bangun dua TPST untuk atasi masalah sampah
15 November 2024 22:26
Pj Wako Pangkalpinang luncurkan program HOKI, berbagi sarapan di LKSA Muhammadiyah
15 November 2024 19:42
Pemkot Pangkalpinang terus serius tangani masalah sampah
15 November 2024 19:33
Pemkot Pangkalpinang lakukan kajian manajemen kelola sampah
15 November 2024 19:16
Pemkot Pangkalpinang gali potensi wisata religi dan budaya
13 November 2024 21:12
Wali Kota Pangkalpinang beri tanggapan pandangan umum fraksi terkait tiga Raperda
11 November 2024 22:56
10 pengantin ikuti resepsi sidang isbat nikah di rumah dinas Wali Kota Pangkalpinang
11 November 2024 22:53
Pemkot dan DPRD Pangkalpinang sepakat bahas tiga raperda terkait PAD
11 November 2024 15:43