Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan peran tersangka Jimmy Sutopo dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Jimmy Sutopo adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.
"Sekitar tahun 2013 - 2019, Saudara BT (Benny Tjokro) telah bersepakat dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri dengan menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan juga menunjuk perusahaan sekuritas," kata Leonard di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.
Baca juga: MAKI desak keberanian Kejagung telisik Tan Kian dalam kasus Asabri
Selanjutnya Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.
Kemudian Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU," kata Leonard.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Berita Terkait
Kejagung pelajari vonis 2 tahun 9 bulan Edward Seky terkait Asabri
9 Maret 2023 20:15
Hakim: Jaksa tidak pernah mendakwa Benny Tjokrosaputro pasal hukuman mati
12 Januari 2023 20:03
Terdakwa korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro divonis nihil
12 Januari 2023 16:45
Hakim kembali tak setuju hukuman mati untuk terdakwa korupsi Asabri
12 Januari 2023 16:09
Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara
25 Mei 2022 21:09
Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati
18 Januari 2022 23:27
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
18 Januari 2022 22:45
Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun
18 Januari 2022 21:03