Muntok, 14/2 (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menerima delapan unit gedung sekolah dasar sebagai kompensasi tunggakan royalti PT Timah Tbk kepada daerah setempat yang belum terbayarkan sejak 1992 hingga 1998.
"Delapan unit gedung SD tersebut merupakan milik PT Timah yang berada di beberapa kecamatan yang dilepas karena tidak sanggup membayar royalti ke Pemkab setempat," ujar Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat Mahyudin di Muntok, Kamis.
Ia menjelaskan kebijakan pelepasan aset itu kemungkinan karena perusahaan milik negara itu tidak mampu membayar karena nilainya terlalu besar seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya.
Menurut dia, kebijakan itu bagi daerah dinilai lebih baik daripada tidak dibayar maka lebih baik dikompensasi saja sehingga utang royalti lunas, aset sudah bisa dipakai dan dikuasai daerah.
Sejumlah aset tersebut, kata dia, sudah dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai fasilitas umum dan sudah termasuk bagian dari nilai aset penting daerah.
Sementara itu, dalam hal nilai aset daerah secara keseluruhan pada 2011 mencapai satu triliun rupiah lebih, sementara nillai aset pada 2012 belum dihitung karena masih menunggu laporan dari beberapa SKPD.
"Nilai aset pada 2012 belum kita hitung karena masih menunggu laporan dari beberapa SKPD dan ada sebagian yang diminta BPK untuk diperbaiki karena penilaian BPK belum begitu yakin," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada beberapa aset di Disdikpora Bangka Barat yang masih belu, kemungkian nilainya sekitar dua miliar rupiah, ini yang baru didata dan dihitung ulang.
Namun demikian, pihaknya menargetkan pada April 2013 semua aset sudah selesai dihitung sehingga bisa diketahui kondisi dan nilainya.
"Pada prinsipnya semua aset milik daerah sudah dimanfaatkan dengan baik, "ujarnya.
Ia menjelaskan, SKPD wajib menyampaikan laporan aset setiap enam bulan sekali kepada DPPKAD untuk kemudian disusun dan dimasukan ke dalam neraca penilaian aset.
"Ini bagian dari upaya penertiban data aset sehingga tidak ada aset yang tidak terdata," ujarnya.
Menurut dia, di setiap dinas ada pegawai khusus sebagai pengurus barang yang sudah terlatih, namun kendalanya ada sebagian yang dipindahkan ke posisi lain.
"Ini yang menjadi sedikit kendala, ketika para pegawai yang sudah mendapat pelatihan dan mumpuni dalam menghitung aset, kemudian dipindah sehingga harus medidik pegawai baru mulai dari nol lagi, sebaiknya ada kebijakan khusus pegawai tersebut agar menjalani pekerjaanya minimal dua tahun baru bisa dipindah" katanya.
Berita Terkait
Babel kemarin, Bawaslu hentikan kasus dugaan politik uang hingga penyederhanaan birokrasi
6 jam lalu
Wamendes PDT tinjau desa wisata di Bangka Tengah
14 jam lalu