"Pelanggaran undang-undang sumber daya air ini sesuai ketentuan aturan yang berlaku dapat dikenai sanksi pidana kalau memang terbukti melakukan pelanggaran,"
Sungailiat (Antara Babel) - Penambangan bijih timah PT Mitra Resources Internasional (MRI) di perbatasan kolong atau waduk air PDAM Merawang dinilai melanggar undang-undang  sumber daya air karena dianggap merusak lingkungan.

"Saya melihat, kegiatan penambangan bijih timah yang dilakukan  pihak  PT Mitra Resources Internasional (MRI) telah melanggar undang-undang sumber daya air karena dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, terutama pencemaran terhadap waduk sumber air bersih milik PDAM yang berdekatan dengan kegiatan penambangan," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Dedy Yulianto di Sungailiat, Selasa.

Pencemaran air baku PDAM kata dia, sesuai dari keterangan rekomendasi pihak PDAM yang mengaku terjadi pencemaran air akibat aktivitas penambangan biji timah.

"Pelanggaran undang-undang sumber daya air ini sesuai ketentuan aturan yang berlaku dapat dikenai sanksi pidana kalau memang terbukti melakukan pelanggaran," katanya.

Dia mengingatkan kepada seluruh pelanggan PDAM, kalau memang terbukti air PDAM dinyatakan tercemar untuk sementara jangan dikonsumsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Dalam ilmu pertambangan,  kalau ada pencemaran akibat pertambangan itu ada zat radioaktif yang bisa mengakibatkan kelumpuhan untuk jangka panjang," ujarnya.

Dia juga menilai sikap pemerintah Kabupaten Bangka melalui dinas pertambangan terkesan tertutup karena pada saat dirinya minta data analisis dampak lingkungan (amdal) atas kegiatan penambangan bijih timah oleh  perusahaan itu tidak diberikan oleh pihak dinas itu.

"Kami minta dokumen amdal perusahaan yang melakukan penambangan bijih timah yang dikeluarkan tetapi tetap tidak diberikan dengan alasan yang tidak diketahui," katanya.

Mengingat izin pertambangan perusahaan itu sudah resmi diterbitkan, menurut rencana dirinya akan memanggil pihak berwenang untuk keterangan klarifikasi.

"Dalam hal ini kami hanya mau melakukan pembenahan. Kalau itu salah, ya kita benarkan dan kalau itu bengkok, kita luruskan," katanya.



Pewarta: Kasmono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026