Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengusulkan kawasan Marbuk, Kinari, dan Pungguk sebagai wilayah khusus penambangan bijih timah.
"Saat ini tiga kawasan tersebut ditambang secara ilegal sejak PT Koba Tin tutup pada tahun 2014. Untuk itu, kami berencana mengusulkan kawasan itu dilegalkan dan diatur regulasinya menjadi wilayah khusus penambangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya kawasan tersebut merupakan wilayah penambangan PT Koba Tin, namun pada 2014 ditetapkan sebagai wilayah permukiman setelah perusahaan peleburan bijih timah itu dinyatakan tutup.
"Kendati sudah ada Perda Permukiman terkait tiga kawasan tersebut, namun itu bisa dikesampingkan jika Pemprov Babel dan Kementerian ESDM memberikan kepastian hukum dengan menetapkan statusnya sebagai wilayah khusus penambangan yang bisa beroperasi secara legal," ujarnya.
Pemerintah daerah menginginkan regulasi penambangan di kawasan Marbuk, Kinari, dan Pungguk diatur sehingga tidak lagi menjadi sumber konflik, katanya.
"Kita siap berkoordinasi dan duduk bersama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait regulasi wilayah penambangan di tiga kawasan tersebut," ujarnya.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan persoalan penambangan bijih timah di kawasan Marbuk, Kinari, dan Pungguk tidak harus dibawa ke jalur hukum.
"Mesti ada solusi lain yang bisa ditempuh untuk meredam dan melarang warga menambang secara ilegal, maka perlu duduk bersama membahas persoalan tersebut," ujarnya.