Toboali, Bangka Selatan, (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengratiskan pengurusan akta kelahiran anak berumur 60 hari untuk meningkatkan kesadaran warga di daerah itu.
"Saat ini, kesadaran warga mengurus akta kelahiran masih rendah, karena mereka masih menilai dokumen kependudukan tersebut kurang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujar Kepala Dukcapil Bangka Selatan, Husni di Toboali, Senin.
Ia menjelaskan, pengurusan akta kelahiran anak berumur di atas 60 hari hingga satu tahun dikenai biaya administrasi sebesar Rp50 ribu per akta.
Sementara itu, akta kelahiran anak berumur satu tahun ke atas melalui putusan pengadilan, melalui persidangan secara kolektif, biaya pengurusan akta kelahiran secara kolektif ini hanya Rp350 ribu per pemohon.
"Melalui pelayanan yang optimal ini diharapkan kesadaran masyarakat mengurus akta kelahiran meningkat," ujarnya.
Ia mengatakan, program pembuatan akta kelahiran gratis ini akan difokuskan di enam kecamatan yaitu Kecamatan Toboali, Payung, Simpang Rimba, Air Gegas, Pulau Besar dan Lepar Ponggok yang masyarakatnya kurang memperhatikan pentingnya sebuah akta kelahiran.
"Saat ini, sekitar 70 persen penduduk Bangka Selatan, belum memiliki akta kelahiran sehingga mereka terkadang kesulitan mendapatkan pelayanan publik misalnya, jaminan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, naik haji atau umrah dan pelayanan publik lainnya," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya program ini akan mengurangi jumlah warga yang tidak memiliki akta kelahiran, karena dengan memiliki akta kelahiran, seseorang dapat mengetahui secara jelas asal usul pribadinya.
Selain itu, mudah mendapatkan pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
"Kami berharap warga untuk mengurus sendiri akta kelahiran dan tidak melalui orang lain atau calo," ujarnya.
Menurut dia, jika melalui calo, maka biayanya akan semakin membesar, biaya yang seharusnya terjangkau oleh masyarakat, maka menjadi membengkak karena menggunakan jasa orang lain.
"Sama sekali tidak betul, jika biaya pengurusan akta kelahiran anak berumur 0 sampai 60 hari dikenai biaya apapun, jika ada oknum PNS Dukcapil yang bermain, silakan lapor ke dinas untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.