Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan monitoring pelayanan informasi publik di kabupaten/kota sekaligus menggelar diskusi terbatas bersama sejumlah pimpinan SKPD dan Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Wakil Ketua KID Babel, Syawaluddin di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan, monitoring tersebut dilakukan secara estafet hingga ke kabupetan.
"Kemarin Senin (13/4) kami melakukan monitoring di Bangka Selatan. Dalam kegiatan itu kami mendapat sambutan baik dari Wakil Bupati Bangka Selatan Nur Syamsu terhadap pelaksanaan monitoring dan diskusi dalam rangka memberikan pemahaman bagi badan publik terhadap pelayanan informasi publik," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada tiga poin utama yang perlu dilaksanakan oleh badan publik dalam proses pelayanaan informasi publik di antaranya setiap badan publik harus membuat Standar Operational Prosedur (SOP) yang mengacu pada Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik.
"Selain itu, juga dibutuhkan dukungan penganggaran bagi badan publik dalam pelaksanaan layanan informasi," katanya.
Sementara Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KID Babel, Rikky Fermana berharap Pemkab Bangka Selatan segera menyediakan desk informasi atau meja pelayan informasi di kantor bupati setempat.
Menurut dia, tersedianya meja pelayan informasi itu bertujuan agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik sesuai perintah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Pemkab Bangka Selatan bisa dikatakan pemerintahan transparasi dan terbuka bagi masyarakat atau pemohon informasi.
"Keberhasilan kinerja KID Babel bukan didasarkan banyaknya sengketa informasi yang masuk tetapi keberhasilan meminimalkan perkara sengketa yang masuk," katanya.