Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
mengultimatum 14 radio swasta untuk segera mengajukan perpanjangan
perizinan setelah dua kali surat teguran dilayangkan.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail
Cawidu di Jakarta, Kamis, ke-14 radio tersebut memiliki batas waktu
hingga hingga 8 Juni 2015, untuk menyampaikan perpanjangan perijinan
penyelenggaraan penyiaran.
Bila tidak juga merespon, maka ke-14 radio swasta tersebut akan
terkena sanksi administratif berupa tidak diberikannya perpanjangan ijin
penyelenggaraan penyiaran.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP No. 50 Tahun 2005 dan Pasal 40ayat (2) PP No. 51 Tahun 2005," katanya.
Ke-14 radio swasta tersebut adalah Bintoro AM (Jawa Tengah), Alfina
FM (Jawa Tengah), Suara Purwokerto FM (Jawa Tengah), Tranza FM
(Kalimantan Selatan), Citra FM (Jawa Tengah), Primadona 100FM
(Kalimantan Tengah), Yaska FM (Sumatera Utara), Radio Fiska Rama (Jawa
Timur), Radio Amazone 104.7FM (Bangka Belitung).
Madika FM91.7 the top radio station (Nusa Tenggara Timur), Radio
Anti Stres (Jawa Barat). Radio SKM FM (Kalimantan Tengah), Haryani FM
(Jawa Barat) dan Sonya FM (Sumatera Utara).
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat teguran
pertama tertanggal 23 Desember 2014 terhadap lembaga jasa penyiaran
radio yang belum melaksanakan perpanjangan perizinan.
Teguran kedua disampaikan Kementerian Kominfo pada 9 Februari 2015.
Dari 45 radio swasta dan satu radio komunitas yang ditegur, 31 radio
swasta telah merespon dan mengajukan perpanjangan perizinan. Begitu pula
dengan satu radio komunitas. Sementara 14 radio belum juga merespon.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Ultimatum 14 Radio
Kamis, 7 Mei 2015 23:55 WIB