Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawasi ketat batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test sebesar Rp300.000, guna memastikan pemberlakuan kebijakan tersebut di masyarakat.
"Kami minta fasilitas layanan kesehatan untuk menerapkan batas tarif tertinggi RT-PCR yang ditetapkan pemerintah ini," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Babel dr Andri Nurtito di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK02.02/i/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (TR-PCR) menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, sementara untuk luar Jawa-Bali termasuk Babel Rp300.000.
"Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, sesuai edaran akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: Satgas: masa berlaku PCR penumpang pesawat diperpanjang 3x24 jam
Untuk itu, kata dia Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pemberlakukan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan dan perundang-undangan berlaku.
"Kita tentunya akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap kesepakatan biaya pemeriksaan RT-PCR yang mulai diberlakukan hari ini red-Kamis (28/10)," katanya.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Babel Mikron Antariksa mengatakan berdasarkan masa berlaku RT-PCR ini 1x24 jam, penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini.
"Kemari kami sudah menerima surat edaran ini, khusus di luar Pulau Jawa dan Bali seperti Babel sebesar Rp 300 ribu," katanya.
Pemprov Babel awasi batas tarif tertinggi RT-PCR Rp300.000
Kamis, 28 Oktober 2021 13:40 WIB