Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan rokok ilegal secara serentak senilai Rp17,7 miliar untuk mengamankan penerimaan negara.
"Hari ini, kita menggelar pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang ilegal lainnya yang merugikan negara dan masyarakat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang, Yetty Yulianty di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pemusnahan 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris, dan 50 liter MMEA ilegal senilai Rp17,7 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.
"Dari keseluruhan pemusnahan secara serentak tersebut, jumlah barang yang dimusnahkan KPPBC TMP C Pangkalpinang sebanyak 125.880 batang rokok dan 884 liter minuman alkohol dengan nilai kerugian Rp131.075.200 dan potensi kerugian negara Rp61.307.710," ujarnya.
Menurut dia, sebelumnya pada Februari 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang telah melakukan pemusnahan barang milik negara sebanyak 195.637 bungkus atau total 3.912.740 batang rokok ilegal senilai Rp3.961.897.800 dengan potensi kerugian negara Rp1.772.187.700.
"Pemusnahan barang-barang ilegal ini dibakar agar rusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," katanya.
Ia menambahkan pemusnahan rokok ilegal dan MMEA ini berdasarkan ketentuan di bidang Cuka sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
"Dengan adanya pemusnahan diharapkan partisipasi dan unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dan peredaran barang-barang berbahaya," katanya.
Berita Terkait
Kenaikan tarif cukai tingkatkan rokok ilegal
8 November 2024 14:24
BC Pangkalpinang gencarkan edukasi "gempur rokok ilegal"
5 September 2024 16:34
Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal
9 Agustus 2024 16:26
Bea Cukai Tanjung Pandan musnahkan sebanyak 21.100 batang rokok ilegal
18 November 2021 13:41
Bea Cukai Pangkalpinang musnahkan 125.860 batang rokok ilegal dan 8,64 liter MMEA
18 November 2021 12:40
Kejari Bangka musnahkan 74.400 bungkus rokok ilegal
29 Juni 2021 15:21
KPPBC Pangkalpinang gencarkan operasi gempur berantas rokok ilegal
3 Februari 2021 11:24