Toboali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pakaian linmas Tahun Anggaran 2020 pada Rabu (8/12).
"Kedua tersangka dugaan korupsi itu antara lain RD dan FA yang akan langsung kita tahan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Mayasari melalui Kasi Pidsus Zulkarnain di Toboali, Rabu (8/12).
Disampaikannya saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk dititipkan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
"Usai pemeriksaan rencananya kedua tersangka akan dititipkan di Rutan Polres Bangka Selatan,"kata dia.
Menurut Zulkarnain akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sekitar 300 juta dari kegiatan pengadaan pakaian linmas berikut dengan segala atribut.
"Berdasarkan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara sekitar 300 juta rupiah,"katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka korupsi pengadaan baju linmas di satuan Polisi Pamong Praja ini akan dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
"Salah satu tersangka beriniasl RK merupakan PPK pada kegiatan itu sedangkan salah satunya merupakan pelaksana kegiatan,"kata dia.