Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum menegaskan independensi
dan kemandiriannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu dengan
mengeluarkan mekanisme penetapan penundaan tahapan pilkada bagi daerah
dengan pasangan calon tunggal tanpa menunggu sikap dari pihak luar.
"Jika kemudian nanti ada peraturan baru, maka KPU berkewajiban
merujuk peraturan tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni
Kamil Manik dalam sebuah konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta,
Senin malam.
Husni mengatakan bahwa setelah ditutup perpanjangan pendaftaran,
maka KPU Kabupaten-Kota harus kemudian melakukan pleno untuk melakukan
penetapan penundaan terhadap tahapan pemilihan di wilayah kerjanya.
"Dalam kesempatan pertama minimal dapat menerbitkan berita acara
penyelesaian tahapan kemudian baru dilanjutkan dengan menerbitkan
keputusan," katanya.
Komisi Pemilihan Umum menjelaskan mengenai mekanisme kerja KPU
Kabupaten-Kota yang di wilayah kerjanya hanya terdapat satu pasangan
calon dan harus dilakukan penundaan tahapan penyelenggaraaan pemilihan
pada periode berikutnya.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan bahwa pihak KPU
Kabupaten-Kota berkewajiban menyusun berita acara yang menjelaskan telah
melakukan penutupan perpanjangan masa pendaftaran.
Berdasarkan berita acara tersebut, KPU setempat menggelar rapat
pleno untuk melakukan penetapan penundaan terhadap tahapan pemilihan di
wilayah kerjanya.
"Penundaan tahapan dilakukan kecuali terhadap kegiatan evaluasi,
penyusunan laporan, dan penyelesaian sengketa pemilihan," katanya.
Ida mengatakan bahwa KPU daerah mempunyai potensi untuk diajukan
sengketa melalui lembaga penegak hukum, baik melalui Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara Pemilihan.
"Kami memandang perlu untuk menyelesaikan tugas KPU daerah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan," ucapnya.
Kemudian, berdasarkan berita acara yang disusun di dalam pleno, KPU
daerah menerbitkan keputusan tentang penundaan pemilihan kepala daerah
dan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sampai kepada Menteri
Dalam Negeri melalui KPU.
"Pleno bisa dilakukan dalam waktu relatif singkat dan
ditindaklanjuti dengan tindakan hukum administratif untuk menerbitkan
keputusan tentang penundaan pilkada," kata Ida.
Komisi Pemilihan Umum dalam sebuah konferensi pers di Kantor KPU
Pusat, Jakarta, mengumumkan informasi terkait dengan proses pendaftaran
pasangan calon pilkada dan menyebutkan bahwa terdapat tujuh daerah
dengan pasangan calon kurang dari dua.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebutkan tujuh daerah tersebut
adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten
Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa
Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten
Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPU Tegaskan Independensinya Dengan Keluarkan Mekanisme Penundaan
Selasa, 4 Agustus 2015 10:06 WIB
"Jika kemudian nanti ada peraturan baru, maka KPU berkewajiban merujuk peraturan tersebut,"