• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Selasa, 16 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Prabowo rencana tinjau daerah terdampak bencana seminggu sekali

      Prabowo rencana tinjau daerah terdampak bencana seminggu sekali

      Senin, 15 Desember 2025 20:49

      Presiden Prabowo: Anggaran bencana aman berkat efisiensi APBN

      Presiden Prabowo: Anggaran bencana aman berkat efisiensi APBN

      Senin, 15 Desember 2025 20:39

      Prabowo tekankan penanganan bencana hasil kerja kolektif semua unsur

      Prabowo tekankan penanganan bencana hasil kerja kolektif semua unsur

      Senin, 15 Desember 2025 20:36

      Menkomdigi: 87 persen BTS jaringan Aceh telah pulih

      Menkomdigi: 87 persen BTS jaringan Aceh telah pulih

      Senin, 15 Desember 2025 20:27

      ANTARA raih predikat Badan Publik Informatif dari KI Pusat

      ANTARA raih predikat Badan Publik Informatif dari KI Pusat

      Senin, 15 Desember 2025 20:11

  • Mancanegara
      Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

      Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

      Senin, 15 Desember 2025 0:09

      Pemimpin Thailand dan Kamboja Berbicara via Telepon dengan Trump

      Pemimpin Thailand dan Kamboja Berbicara via Telepon dengan Trump

      Minggu, 14 Desember 2025 1:08

      Jepang peringatkan potensi tsunami usai gempa M 6,7

      Jepang peringatkan potensi tsunami usai gempa M 6,7

      Jumat, 12 Desember 2025 13:42

      Prabowo di Pakistan-Rusia hasilkan fakultas kedokteran baru dan sains

      Prabowo di Pakistan-Rusia hasilkan fakultas kedokteran baru dan sains

      Jumat, 12 Desember 2025 11:11

      Analisis: Presiden Prabowo tampilkan diplomasi berkaliber tinggi

      Analisis: Presiden Prabowo tampilkan diplomasi berkaliber tinggi

      Jumat, 12 Desember 2025 11:08

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:09

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:36

    • Olahraga
        Rizki Juniansyah raih emas dan pecahkan dua rekor dunia

        Rizki Juniansyah raih emas dan pecahkan dua rekor dunia

        Senin, 15 Desember 2025 20:22

        Koleksi tujuh emas buat atletik Indonesia capai target lebih awal

        Koleksi tujuh emas buat atletik Indonesia capai target lebih awal

        Senin, 15 Desember 2025 15:47

        Patricia Geraldine sumbang emas kedua bagi kontingen wushu Indonesia

        Patricia Geraldine sumbang emas kedua bagi kontingen wushu Indonesia

        Senin, 15 Desember 2025 15:45

        Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid buntuti Barcelona di puncak

        Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid buntuti Barcelona di puncak

        Senin, 15 Desember 2025 14:24

        Klasemen Liga Italia: Geser rival sekota, Inter Milan menjadi

        Klasemen Liga Italia: Geser rival sekota, Inter Milan menjadi "capolista"

        Senin, 15 Desember 2025 14:17

    • Gaya Hidup
        Rekomendasi destinasi yang bisa dituju selama libur tahun baru 2026

        Rekomendasi destinasi yang bisa dituju selama libur tahun baru 2026

        Senin, 15 Desember 2025 8:59

        Vin Diesel akan gandeng peran Cristiano Ronaldo di Fast & Furious 11

        Vin Diesel akan gandeng peran Cristiano Ronaldo di Fast & Furious 11

        Minggu, 14 Desember 2025 18:02

        Byun Yo Han dan Tiffany tulis surat buat penggemar terkait hubungannya

        Byun Yo Han dan Tiffany tulis surat buat penggemar terkait hubungannya

        Minggu, 14 Desember 2025 11:00

        Tutup 2025, Kawasaki luncurkan tiga model baru untuk perkuat segmen premium

        Tutup 2025, Kawasaki luncurkan tiga model baru untuk perkuat segmen premium

        Kamis, 11 Desember 2025 23:03

        Mengidentifikasi penyakit dari perubahan bentuk kuku

        Mengidentifikasi penyakit dari perubahan bentuk kuku

        Kamis, 11 Desember 2025 15:14

    • Opini
        Di antara peristiwa dan ingatan

        Di antara peristiwa dan ingatan

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        88 tahun LKBN ANTARA, tetap eksis di tengah krisis

        88 tahun LKBN ANTARA, tetap eksis di tengah krisis

        Minggu, 14 Desember 2025 10:36

        LKBN ANTARA 88 Tahun: Dari saksi sejarah revolusi hingga transformasi digital

        LKBN ANTARA 88 Tahun: Dari saksi sejarah revolusi hingga transformasi digital

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:22

        88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia

        88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia

        Jumat, 12 Desember 2025 13:38

        Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI

        Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI

        Jumat, 12 Desember 2025 10:52

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:52

      • Video
        • 41 pelaku usaha di Pangkalpinang terima bantuan permodalan

          41 pelaku usaha di Pangkalpinang terima bantuan permodalan

          Senin, 15 Desember 2025 19:52

          Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob

          Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob

          Jumat, 12 Desember 2025 19:28

          Polda Babel terjunkan 1.600 personel dalam Operasi Tertib Tambang

          Polda Babel terjunkan 1.600 personel dalam Operasi Tertib Tambang

          Kamis, 11 Desember 2025 14:33

          Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Rabu, 10 Desember 2025 15:15

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Selasa, 9 Desember 2025 21:17

      Polemik Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

      Oleh Yulianti Martina Selasa, 22 Maret 2022 21:36 WIB

      Polemik Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

      Jakarta (ANTARA) - Di tengah polemik aturan Jaminan Hari Tua yang hanya bisa dicairkan peserta yang berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, Pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022 lalu.

      Akankah program JKP ini menjadi solusi atas polemik JHT atau malah menimbulkan masalah baru?

      Program JKP sesungguhnya sudah diundangkan sejak 2 Februari 2021 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Namun, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran JKP paling sedikit 6 bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

      Oleh karena itu, proses pengajuan klaim JKP dapat dilakukan mulai Februari 2022. Program JKP bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian keberlangsungan pendapatan (dalam kurun waktu tertentu) bagi pekerja/buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat kehidupannya.

      Program JKP diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial. Penyelenggara program JKP adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan manfaat uang tunai dan Kemenaker yang berkaitan dengan pelatihan dan proses pencarian kerja.

      Pekerja/buruh yang dapat menjadi peserta program JKP adalah warga negara Indonesia yang belum berusia 54 tahun pada saat mendaftar dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha (penerima upah).

      Penetapan usia di bawah 54 tahun dilakukan dengan pertimbangan usia tersebut adalah usia produktif dan masih memiliki keinginan untuk kembali bekerja.

      Pekerja bukan penerima upah tidak dapat menjadi peserta JKP karena sulit menentukan status keaktifan bekerjanya. Kalaupun pekerja tersebut terbukti sudah tidak bekerja, akan sulit menentukan alasan pekerja tersebut berhenti bekerja.

      Selain itu, besarnya penghasilan pekerja bukan penerima upah yang nantinya akan dijadikan acuan besaran manfaat uang tunai, juga sulit untuk diverifikasi.

      Baca juga: JHT bukan tabungan biasa

      JKK dan JKM

      Persyaratan lain menjadi peserta JKP adalah pekerja/buruh pada perusahaan berskala usaha besar dan menengah harus diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun.

      Sedangkan pekerja/buruh pada perusahaan berskala usaha mikro dan kecil harus diikutsertakan pada program JKN, JKK, JKM, dan JHT.

      Manfaat program JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, selain PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

      Manfaat program JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

      Manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan, yaitu sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

      Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah sebesar Rp5 juta.

      Manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, sedangkan manfaat pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi.

      Pendanaan program JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, bersumber dari Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dari upah sebulan dan dari peserta sebesar 0,24 persen dari upah sebulan.

      Sumber pendanaan JKP dari peserta diambil dari iuran program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan dan iuran program JKM sebesar 0,10 persen dari upah sebulan. Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan iuran adalah upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah sebesar Rp5 juta.

      Menurun 39 bulan

      Setelah program JKP ini resmi diluncurkan, muncul permasalahan baru, seperti dasar hukum, pendanaan, implikasi pendanaan, dan penyelenggaraan program JKP.

      Pertama, dasar hukum program JKP, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam 2 tahun ke depan.

      Walaupun demikian, selama proses perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, program JKP tetap dapat diimplementasikan.

      Kedua, pendanaan program JKP sebesar 0,46 persen pada awalnya didesain hanya untuk membayar manfaat uang tunai. Seiring dengan berjalannya proses penyusunan peraturan, iuran sebesar 0,46 persen ini ditetapkan sudah termasuk pembiayaan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

      Akibatnya, perhitungan iuran sebesar 0,46 persen ini menjadi tidak relevan lagi dan iuran program JKP harus ditingkatkan sampai di atas 2 persen untuk menjamin keberlangsungan program JKP.

      Di samping itu, pendanaan program JKP yang bersumber dari iuran program JKM akan memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan program JKM karena meningkatkan rasio klaim dan menurunkan kesehatan keuangan program JKM.

      Pada tahun pertama penyelenggaraan program JKP, rasio klaim program JKM yang meningkat secara signifikan, dari 73,80 persen pada akhir tahun 2020 menjadi 128,14 persen pada akhir tahun 2021.

      Rasio klaim sebesar 128,14 persen artinya pembayaran manfaat program JKM lebih besar dibandingkan dengan iuran program JKM yang diterima BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2021.

      Pendanaan program JKP dari iuran program JKM juga mengakibatkan kesehatan keuangan program JKM pada akhir tahun 2021 menurun secara signifikan, dari 109 bulan pada akhir tahun 2020 menjadi 39 bulan pada akhir tahun 2021.

      Tinjau kembali JKP

      Kesehatan keuangan program JKM sebesar 39 bulan artinya dana yang tersedia untuk membayarkan manfaat JKM pada posisi akhir tahun 2021 hanya untuk 39 bulan ke depan.

      Jika kedua kondisi ini terus berlanjut, maka diproyeksikan di masa mendatang BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat membayarkan manfaat program JKM kepada peserta dan keberlangsungan program JKM dapat terancam.

      Untuk mengantisipasi hal ini, dalam jangka pendek BPJS Ketenagakerjaan telah memperbaharui strategi investasi dana program JKM untuk menjamin tersedianya aset untuk memenuhi kewajiban membayarkan manfaat JKM di masa mendatang.

      Namun, untuk jangka panjang, kebijakan ini tidak dapat dilakukan karena dana program JKM yang seyogyanya dinvestasikan akan terus tergerus untuk pembayaran manfaat program JKM kepada peserta saat ini.

      Ketentuan pendanaan program JKP dari iuran program JKK dan JKM juga berimplikasi pada peraturan program JKK dan JKM. Saat ini ketentuan tersebut hanya ada pada peraturan tentang JKP, belum diatur dalam peraturan program JKK dan JKM, padahal iuran program JKP bersumber dari iuran program JKK dan JKM.

      Ketentuan pendanaan program JKP juga harus ada dalam peraturan program JKK dan JKM karena terdapat ketentuan yang melarang melakukan subsidi silang antar program dan ada sanksi pidana apabila dilanggar.

      Selain itu, ketentuan pendanaan program JKP dalam peraturan program JKK dan JKM bertujuan untuk menghindari terjadinya ketidakadilan bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria menjadi peserta JKP.

      Dengan adanya pendanaan program JKP dari iuran program JKK dan JKM, peserta yang tidak memenuhi kriteria menjadi peserta JKP membayar iuran program JKK dan JKM lebih besar dibandingkan peserta yang memenuhi kriteria menjadi peserta JKP.

      Ketiga, penyelenggaraan manfaat JKP rentan terjadi fraud dan moral hazard, sehingga perlu ditetapkan persyaratan yang ketat agar pemberian manfaat JKP tepat sasaran.

      Melihat permasalahan di atas, Pemerintah harus segera meninjau kembali program JKP dan mengawasi dengan ketat implementasinya. Jika tidak, keberlangsungan program JKP tidak akan bertahan lama, malah mengancam keberlangsungan program jaminan sosial lainnya.

      *) Yulianti Martina adalah Penata Senior Pemantauan dan Pelaporan Aktuaria BPJS Ketenagakerjaan

      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta ajukan klaim tanpa perantara

      BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta ajukan klaim tanpa perantara

      17 November 2025 20:19

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan Rp279,5 juta kepada tiga ahli waris

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan Rp279,5 juta kepada tiga ahli waris

      7 November 2025 20:58

      BPJS Ketenagakerjaan buka layanan keliling di Bangka Selatan permudah klaim JHT

      BPJS Ketenagakerjaan buka layanan keliling di Bangka Selatan permudah klaim JHT

      22 Oktober 2025 16:06

      Saldo JHT naik drastis? cek sekarang di JMO, jangan sampai ketinggalan!

      Saldo JHT naik drastis? cek sekarang di JMO, jangan sampai ketinggalan!

      9 April 2025 17:17

      BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan klaim sebesar Rp3 miliar ke tenaga kerja PT GSBL

      BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan klaim sebesar Rp3 miliar ke tenaga kerja PT GSBL

      19 Maret 2025 13:34

      Menaker terbitkan peraturan baru terkait JKK, JKM dan JHT

      Menaker terbitkan peraturan baru terkait JKK, JKM dan JHT

      8 Maret 2025 20:34

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang lakukan sosialisasi di Bukit Dealova

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang lakukan sosialisasi di Bukit Dealova

      24 Februari 2025 11:47

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang bayarkan klaim Rp183,5 miliar pada 2024

      BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang bayarkan klaim Rp183,5 miliar pada 2024

      5 Februari 2025 13:52

      Terpopuler

      Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

      Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

      Jadwal Liga Spanyol: Barcelona vs Osasuna, Real Madrid vs Alaves

      Jadwal Liga Spanyol: Barcelona vs Osasuna, Real Madrid vs Alaves

      Jadwal Liga Inggris: Arsenal vs Wolverhampton Wanderers, Manchester City vs Crystal Palace

      Jadwal Liga Inggris: Arsenal vs Wolverhampton Wanderers, Manchester City vs Crystal Palace

      Harga emas Antam hari ini turun Rp6.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini turun Rp6.000 per gram

      Christian Panucci jadi pelatih Timnas Indonesia, benarkah? Cek faktanya

      Christian Panucci jadi pelatih Timnas Indonesia, benarkah? Cek faktanya

      Top News

      • Melati serahkan mesin tempel dukung produktivitas nelayan Bangka Tengah

        Melati serahkan mesin tempel dukung produktivitas nelayan Bangka Tengah

        1 jam lalu

      • YouTuber Resbob sempat kabur sebelum ditangkap di Semarang

        YouTuber Resbob sempat kabur sebelum ditangkap di Semarang

        2 jam lalu

      • Pemkab Bangka Tengah kembangkan potensi perikanan di Desa Batu Belubang

        Pemkab Bangka Tengah kembangkan potensi perikanan di Desa Batu Belubang

        3 jam lalu

      • Sebanyak 22 desa di Bangka Barat capai target 100 persen PBB-P2

        Sebanyak 22 desa di Bangka Barat capai target 100 persen PBB-P2

        4 jam lalu

      • Cabut laporan dugaan penipuan, Fira Mustika: Saya sudah minta maaf ke gubernur

        Cabut laporan dugaan penipuan, Fira Mustika: Saya sudah minta maaf ke gubernur

        4 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Mobile Site
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA