"Hentikan memberi ruang bagi pelaku LGBT di negara kita, apalagi sampai diungkap di ruang publik, didengar dan dilihat masyarakat luas terutama generasi muda bangsa, kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya mengenai polemik di masyarakat terkait penolakan podcast Deddy Corbuzier yang dinilai memberi ruang kampanye bagi pelaku seks menyimpang. Namun Deddy akhirnya menghapus video podcast tersebut.
Jazuli menyesalkan publik figur seperti Deddy Corbuzier memberi ruang bagi pelaku LGBT untuk leluasa mengekspresikan dan mengeksplorasi paham seks menyimpang untuk dikonsumsi publik.
Dia menilai, Deddy selama ini dikenal memiliki pengikut atau follower yang besar, semestinya fokus bantu negara mengedukasi masyarakat dengan konten-konten yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Yang jelas-jelas melanggar Pancasila dan konstitusi negara seperti LGBT jangan diberi ruang. LGBT jelas bertentangan dengan identitas dan karakter bangsa sebagai negara yang beragama dan berbudaya luhur bangsa Indonesia, ujarnya.
Menurut dia, sekali saja masyarakat permisif dan memberi ruang bagi pelaku seks menyimpang, maka selanjutnya mereka leluasa berbicara ke publik bahkan mengkampanyekan perilakunya.
Dia mengaku bersyukur akhirnya Deddy menghapus video yang menampilkan pelaku perilaku seks menyimpang dan diikuti permintaan maaf, klarifikasi, dan edukasi bahaya LGBT.
"Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus lebih aktif mengawasi dan mensupervisi konten-konten menyimpang di media sosial dan platform digital, katanya.
Anggota Komisi I DPR RI menilai Kemenkominfo memiliki kewenangan menghapus konten-konten menyimpang untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas karena banyak protes terhadap konten tersebut.
Hal itu menurut dia sekaligus menegaskan bahwa negara hadir menjaga generasi bangsa dari perilaku seks menyimpang.
F-PKS: tidak ada ruang bagi pelaku LGBT di Indonesia
Rabu, 11 Mei 2022 9:46 WIB
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku dan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia karena bertentangan dengan Pancasila.