Jakarta (Antara Babel) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terpilih dan
ditetapkan sebagai pemeriksa eksternal Badan Tenaga Atom Internasional
(IAEA) periode 2016-2017.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama
Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman dalam keterangannya di Jakarta,
Jumat, menyebutkan keputusan itu adalah hasil Sidang Umum ke-59 IAEA di
Wina, Austria pada 17 September 2015.
Sidang Umum IAEA ini selain
dihadiri Kepala Perwakilan Tetap RI di Wina, juga dihadiri delegasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(Bapeten) serta delegasi BPK yang dipimpin anggota VI BPK Prof Bahrullah
Akbar.
Dalam sidang itu, Bahrullah mendapat kesempatan mewakili
pemerintah Indonesia menyampaikan pidato di depan 164 wakil negara
anggota IAEA.
Bahrullah berterima kasih atas kepercayaan yang
diberikan IAEA kepada Indonesia dan menjanjikan hasil pemeriksaan
berkualitas tinggi atas laporan keuangan IAEA.
IAEA adalah sebuah
organisasi independen yang didirikan pada 29 Juli 1957 dengan tujuan
mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal
penggunaannya untuk keperluan militer.
IAEA berfungsi sebagai
forum antarpemerintah untuk kerjasama ilmiah dan teknis dalam penggunaan
teknologi nuklir dan tenaga nuklir secara damai di seluruh dunia.
Kantor pusat IAEA berada di Wina, Austria, sedangkan jumlah anggotanya 164 negara.
Luar Biasa, BPK Periksa Keuangan Badan Atom Dunia IAEA
Jumat, 18 September 2015 16:51 WIB