Sungailiat (ANTARA) - Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulkan minta masyarakat atau wajib pajak di daerah itu untuk menyegerakan pelunasan tagihan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2022.
Penegasan itu disampaikan Mulkan di Sungailiat, Kamis di hadapan sejumlah kepala desa seusai melantik pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022 - 2028.
"Saya minta seluruh kepala desa membantu penagihan kepada wajib pajak di masing - masing desa untuk secepatnya melunasi kewajiban membayar PBB-P2 sebelum akhir Oktober 2022," jelas dia.
Pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2 kata Bupati sangat penting untuk kegiatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, realisasi sementara penerimaan PBB-P2 sampai Kamis siang (27/10) mencapai 77,37 persen atau sebesar Rp7.737.414.580 dari target Rp10 miliar.
"Capaian progress tersebut dipastikan masih mengalami peningkatan karena wajib pajak setiap hari melakukan pembayaran baik melalui bank mitra yang ditunjuk maupun langsung ke kantor," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi.
Hariyadi mengingatkan seluruh wajib pajak segera melunasi tagihan PBB-P2 karena akan diberlakukan sanksi denda sebesar dua persen terhitung awal November 2022.
"Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan sampai akhir Oktober 2022, dan bagi wajib yang melakukan pembayaran di atas bulan tersebut akan dikenai sanksi denda sebesar dua persen dari jumlah tagihan" kata dia.
Ia optimis sampai akhir Desember 2022, target PBB-P2 dapat tercapai karena pihaknya memaksimalkan pungutan oleh petugas di lapangan termasuk melibatkan petugas unit pelayanan teknis terjun langsung ke desa dan kelurahan.
"Untuk mempermudah akses pelunasan, selain wajib pajak dapat membayar ke bank, petugas juga langsung melakukan penagihan ke rumah wajib pajak," ujarnya.