Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan cadangan pangan sebagai salah satu upaya penanggulangan pangan pada kondisi tertentu.
"Sebagai salah satu daerah kepulauan, kita harus selalu siap menghadapi berbagai kemungkinan yang bisa mengakibatkan rawan pangan, kami berharap melalui peraturan ini ketahanan dan kedaulatan pangan akan semakin baik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Selasa.
Menurut dia, ranperda yang telah disusun Pemkab Bangka Barat tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten setempat agar bisa dibahas, dikaji, dan disetujui sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan itu diambil dengan harapan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, partisipatif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi payung hukum bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Ranperda tersebut bertujuan untuk mendukung penyediaan cadangan beras dan bahan pangan lain di Bangka Barat dalam rangka mengantisipasi atau menanggulangi masalah pangan, terutama pada masa krisis, seperti terjadi bencana alam, bencana sosial, gejolak harga, menghadapi keadaan darurat dan penanganan rumah tangga miskin rawan pangan.
"Berbagai kondisi darurat harus disikapi dengan bijaksana dan dipersiapkan sejak dini dengan harapan akan ada jaminan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat pada kondisi-kondisi tertentu," ujarnya.
Selain itu, aturan tersebut juga disiapkan untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat dan dalam rangka mengoptimalkan upaya pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal penanganan masalah cadangan pangan.
Melalui peraturan daerah yang sudah disiapkan itu, setelah ditetapkan nantinya diharapkan dapat menjadi aturan yang bisa memberikan kepastian hukum dalam upaya penetapan dan penyelenggaraan cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan serta pembiayaan.
Perda itu akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada Pemkab Bangka Barat dalam melindungi hak dan kewajiban masyarakat saat menghadapi kekurangan pangan dan masalah lain yang berkaitan dengan itu.
"Ini merupakan salah satu upaya pemkab mewujudkan ketersediaan cadangan pangan daerah yang cukup, baik jumlah mau pun mutu, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama serta keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan," katanya.
Pemkab Bangka Barat siapkan raperda penyelenggaraan cadangan pangan
Selasa, 1 November 2022 15:13 WIB