Koba (Antara Babel) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari sektor perizinan mencapai Rp1,8 miliar.
"Sepanjang 2015 kami menerbitkan sebanyak 973 perizinan dan dari jumlah itu berhasil menyumbang terhadap PAD sebesar Rp1,8 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Bangka Tengah, Zainal di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, jika dibandingkan jumlah PAD dari sektor perizinan pada 2014 terjadi penurunan karena berbagai sebab di antaranya ada sebagian izin diterbitkan pihak kecamatan dan provinsi.
"Pada 2014 kami menerbitkan sebanyak 1.191 perizinan dan berhasil menyumbang terhadap PAD sebesar Rp2,6 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan, jenis izin yang diterbitkan itu rata-rata izin gangguan untuk sebuah tempat usaha dan Kecamatan Pangkalanbaru tercatat tertinggi mengurus izin.
"Itu wajar karena di Kecamatan Pangkalanbaru banyak terdapat tempat usaha, tempat hiburan dan hotel," ujarnya dalam jumpa pers.
Ia mengatakan, dalam menerbitkan perizinan pihaknya mengedepankan pelayanan optimal yang cepat dan tepat untuk kepuasan masyarakat.
"Kami berupaya memberikan pelayanan yang maksimal, tidak mempersulit dan bahkan diberikan kemudahan sepanjang tidak melanggar aturan," ujarnya.
Bahkan, kata dia, pada 2016 pihaknya bertekad menerbitkan perizinan cepat yang bisa selesai dalam satu hari.
"Tentu saja membutuhkan tenaga profesional dan peralatan yang memadai," ujarnya.