Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya meningkatkan kualitas data sektoral daerah dengan memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam pengelolaan manajemen data lintas sektor.
"Dengan penguatan kolaborasi dan kerja sama ini kami harapkan mampu menyediakan data berkualitas sebagai bentuk transparansi, keterbukaan, dan kemudahan pertukaran data antarinstansi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, khususnya dalam penyediaan data statistik sektoral daerah," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Babel Yanuar di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pengaturan satu data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Dalam mendukung penyelenggaraan satu data Indonesia, forum satu data tingkat daerah merupakan wadah komunikasi dan koordinasi untuk penyelenggaraan satu data Indonesia di tingkat provinsi agar menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses serta dibagikan antarinstansi pusat dan instansi daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 16 tahun 2022 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pengelolaan manajemen data dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut, perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.
"Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut, Pemprov Babel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) tingkat provinsi. Kebijakan ini merupakan suatu bentuk inisiasi yang dilakukan terkait tindak lanjut satu data Indonesia di tingkat daerah," ujar Yanuar.
Salah satu ruang lingkup pengaturan dalam peraturan gubernur ini adalah Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi dalam membangun kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara penyelenggara satu data Indonesia tingkat provinsi dan kabupaten kota yang terdiri dari pembina data, wali data, dan produsen data untuk menyepakati dan menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat daerah.
"Kami juga mengapresiasi Badan Pusat Statistik Babel sebagai pembina data dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan satu data Indonesia dan memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data dan metadata," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Babel Sudarman mengatakan, Dinas Kominfo sebagai wali data tingkat daerah memiliki tugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan produsen data, menyebarluaskan data, dan metadata serta membantu pembina data dalam membina produsen data.
"Diharapkan dapat tercapai dan mempercepat penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat daerah, serta produsen data yang memiliki tugas dalam memberikan masukan kepada pembina data dan menghasilkan data serta menyampaikan data dan metadata melalui portal satu data Indonesia Provinsi Babel melalui sdi.babelprov.go.id," katanya.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Babel diharapkan akan menghasilkan data dan informasi yang berkualitas, sehingga kebijakan yang dihasilkan akan tepat dan sesuai kebutuhan pembangunan.