Jakarta (ANTARA) - Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka akses bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Lukas yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan bapak Lukas Enembe. Kami ke rumah sakit untuk melihat kondisi bapak tapi akses pun susah. Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update," kata Elius Enembe saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Adik Lukas Enembe tersebut pada Rabu (18/1) mengunjungi Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, bersama anggota keluarga lainnya untuk bertemu Lukas.
Elius mengatakan sang kakak, Lukas Enembe, memang memiliki penyakit komplikasi, seperti ginjal, jantung dan diabetes.
"Kemarin kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal. Saat ini bapak juga pakai popok dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin," kata dia.
Elius menerangkan saat ini Lukas Enembe masih menjabat sebagai Gubernur Papua mengingat belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan dirinya.
Di tempat yang sama, Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Motte, mengatakan dirinya telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto. Saat ini Lukas masih menjalani perawatan di paviliun Gatot Subroto.
"Dari penjelasan dokter RSPAD dijelaskan bahwa Lukas Enembe perlu dirawat. Pasalnya mengalami penyakit komplikasi seperti stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi. Dan saat ini Lukas Enembe menjalani perawatan hingga beberapa waktu ke depan," terangnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kondisi fit dan layak menjalani pemeriksaan, bahkan hingga persidangan, meskipun dia mengalami pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Dalam konteks pemeriksaan, sebenarnya bisa dilakukan, karena hasil dari asesmen IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah sangat jelas ya. Artinya, dia bisa diperiksa pada proses penyidikan maupun penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/1)
Ali menjelaskan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Oleh karenanya, lembaga anti rasuah itu kemudian membantarkan Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara mendalam, sehingga tidak ada keraguan soal kondisi kesehatan saat dia diperiksa penyidik.
Berita Terkait
Bareskrim polri tangkap penyebar ujaran kebencian pendukung Lukas Enembe
2 Januari 2024 16:23
Pemakaman Lukas Enembe berlangsung aman
29 Desember 2023 21:08
Kapolri: Kericuhan saat arak-arakan Lukas Enembe berhasil dikendalikan
28 Desember 2023 17:50
Jenazah Lukas Enembe disambut Hela-Hili Suku Sentani
28 Desember 2023 16:09
Pemprov Papua sesalkan insiden kericuhan di Sentani
28 Desember 2023 11:33
Warga siapkan bunga sambut iringan jenazah Lukas Enembe
28 Desember 2023 10:26
Pemakaman Lukas Enembe dilaksanakan Kamis Sore
28 Desember 2023 10:08
Jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani Jayapura pukul 09.20 WIT
28 Desember 2023 09:03