Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memprioritaskan guru penggerak untuk menduduki jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
"Ada kewajiban kita untuk segera mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah, terutama jenjang SD dan SMP dan itu juga sesuai dengan amanat dari Kemendikbudristek," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Sarjano di Manggar, Sabtu.
Pemkab Belitung Timur sudah mengeluarkan aturan bahwa kepala sekolah dan pengawas sekolah harus berasal dari guru penggerak.
"Kalaupun terpaksa harus mengangkat kepala sekolah yang bukan guru penggerak maka jabatannya dibatasi hanya satu periode yakni maksimal empat tahun," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini hanya tercatat sebanyak 58 guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak dari total 1.300 guru SD dan SMP di daerah itu.
"Sebanyak 58 guru penggerak tingkat SD dan SMP itu, semuanya sudah kita angkat menjadi kepala sekolah," katanya.
Kabupaten Belitung Timur kata dia juga kekurangan pengawas sekolah, dari 105 SD Negeri hanya diawasi oleh empat Pengawas, Pengawas TK hanya satu orang dan SMP dua orang pengawas.
"Idealnya satu pengawas untuk enam hingga delapan sekolah. Makanya kita benar-benar kekurangan pengawas, memang bisa diangkat langsung dari guru penggerak tetapi sebaiknya harus terlebih dahulu menjabat sebagai kepala sekolah," katanya.
Guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif.
"Guru penggerak ini program pendidikan kepemimpinan bagi guru yang menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan," kata Sarjano.