Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisan Polres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan pemerintah daerah setempat memperketat pengawasan gerakan kelompok radikal di daerahnya.
"Pengawasan terhadap gerakan kelompok radikal maupun kelompok yang dilarang lainnya merupakan tindak lanjut dari instruksi prioritas kapolri," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalui Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Ridwan Raja Dewa, di sungailiat, sabtu.
Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya serta pemerintah daerah Kabupaten Bangka adalah aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) serta Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Selain memperketat pengawasan terhadap kedua kelompok itu, kami juga memberikan pembinaan kepada pengurus dan pengikutnya kembali sadar untuk melakukan gerakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agat tetap menjaga ketertiban dengan cara dilarang melakukan tindakan anarkis jika mengetahui kelompok radikal, masyarakat hendaknya segera melapor kepihak kepolisian terdekat maupun pmerintah setempat.
"Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan hal utama yang harus diwujudkan di lingkungan masyarakat, dan jangan melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti tindakan anarki jika mengetahui kelompok radikal, serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara Kepala bagian Humas, PDE dan Satel Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan, pemerintah daerah beberapa waktu lalu sudah melakukan relokasi kelompok Jamaah Ahmadiyah karena dianggap kelompok itu menganggu ketertiban masyarakat.
"Pemerintah daerah terpaksa melakukan relokasi kelompok Jamaah Ahmadiyah karena dianggap menganggu ketertiban masyarakat meskipun keberadaan kelompok itu sudah cukup lama," katanya.