Jakarta (Antara Babel) - Pembina organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq ditahan penyidik Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan.
"Mabes Polri telah memanggil mereka yang dinilai sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum yakni Ahmad Musadeq," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Selain Ahmad, penyidik Bareskrim Polri juga menahan dua pimpinan Gafatar lainnya yakni mantan Ketum Gafatar Mahful Muiz Tumanurung dan anak Ahmad yakni Andri Cahya.
Penahanan ketiganya bermula atas adanya laporan masyarakat dengan nomor LP 48/I/2016/Bareskrim tertanggal 14 Januari 2016 atas kasus dugaan penistaan agama.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, ketiganya dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP terkait dugaan penistaan agama. Sementara untuk Mahful dan Andri dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 110 Ayat Jo 107 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Makar.
Ketiganya ditangkap penyidik Bareskrim pada Rabu (25/5) malam dan kemudian dimasukkan ke Rutan Bareskrim.
Penahanan ketiganya, kata Boy, agar pemeriksaan bisa lebih efektif dan demi menjamin keselamatan ketiganya.
Boy menilai keberadaan Gafatar telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama terkait banyaknya orang yang hilang dan ditemukan di Kalimantan Barat.
Meski Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyatakan bahwa organisasi tersebut terlarang. Namun polisi tetap melakukan pengusutan atas kasus tersebut dan akhirnya menahan tiga petinggi organisasi tersebut.
"Penyidik mencari siapa mereka yang aktif dalam Gafatar dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, terutama yang terkait dengan penodaan ajaran agama," katanya.