Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang. Bertempat di Aula Kemenag Kota Pangkalpinang, Senin, (20/2) kemarin.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kakan Kemenag Kota Pangkalpinang H. Firmantasi, Dalam sambutannya, Dia mengatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari nota kesepahaman antara kemenag ri dengan BPJS ketenagakerjaan nomor : 8 tahun 2021 dan MOU/9/082021, dan implementasi dari surat edaran kementerian agama 01 tahun 2022.
Tak lupa Ia mengimbau kepada pegawai non ASN di jajarannya untuk mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga memahami manfaat bergabung pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Shoheh menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi sejak 2015 lalu.
Ia mengatakan setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan agar apabila ada kecelakaan kerja mempunyai perlindungan sosial.
“Pada dasarnya, semua pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tak terkecuali juga bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah. Dengan iuran yang kecil, akan mendapatkan manfaat yang banyak, mulai Jaminan Kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” jelasnya.
Abdul dalam kesempatan ini juga menyampaikan beberapa point SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2022 yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pendidik dan tenaga kependidikan non ASN.
“Sosialisasi dan pengaktifan anggota BPJS Ketenagakerjaan dibawah Kemenag dilakukan secara bertahap sesuai dengan instruksi Menteri Agama Republik Indonesia,” ungkap Abdul.
“Program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)” Kata Abdul menjelaskan program dan manfaat keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya yang terdaftar sebagai anggota aktif saja, untuk iuran yang disetor juga hanya yang bersangkutan saja.
“Jaminan kecelakaan kerja meliputi berangkat kerja, selama bekerja, pulang kerja dan perjalanan dinas, selama dalam perintah atasan termasuk dalam lingkup BPJS kecelakaan kerja, jika terjadi kecelakaan kerja maka dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” demikian penjelasan terkait dengan ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Abdul juga menjelaskan terkait dengan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan besaran iuran yang dapat dilakukan oleh peserta sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Sosialisasi Program Kepada Pegawai Non ASN Kemenag Kota Pangkalpinang
Selasa, 21 Februari 2023 10:29 WIB