Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong semua pelaku usaha industri pengolahan untuk dapat mendaftarkan perusahaan atau usahanya di sistem informasi industri nasional (SIINas), sebagai rujukan tunggal mengenai data industri.
"Di Babel ada 80 perusahaan yang sudah daftar di SIINas dan untuk mencapai pemenuhan data industri, kami terus mendorong perusahaan agar dapat mengakses SIINas. Pengawas industri dari Disperindag Babel akan membimbing secara langsung," kata Kepala Disperindag Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Selasa.
Tarmin mengatakan, SIINas sangat penting agar pemerintah daerah dapat mengetahui jumlah dan aktifitas perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah masing-masing. Para pengambil kebijakan juga akan tepat sasaran mengetahui informasi sebagai bahan pertimbangan mengambil kebijakan.
"Jika perusahaan sudah terdaftar di SIINas, semua aktifitas dan kapasitas serta informasi pekerja diperusahaan itu dapat kita ketahui. Kita juga akan lebih mudah mengawasi perusahaan itu sehingga mereka lebih bertanggungjawab kepada produksi usaha maupun karyawannya," terang Tarmin.
Disperindag Babel mencatat jumlah perusahaan di Babel yang sudah terdata di SIINas ada 80 perusahaan skala besar, dari total 736 unit usaha termasuk yang kecil dan menengah. Unit usaha untuk industri kecil dan menengah juga di dorong terdaftar di SIINas meski belum diutamakan.
"Industri kecil dan menengah juga kita dorong, meski belum diutamakan karena kita terus melakukan pembinaan ke mereka. Jika sudah terdaftar di SIINas mereka pelaku industri akan mendapat beragam fasilitas seperti fiskal non fiskal dan kemudahan melakukan ekspor produk hasil usahanya," tutup Tarmin.
Disperindag Babel dorong pelaku industri daftarkan usaha di SIINas
Selasa, 21 Februari 2023 13:02 WIB