Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggencarkan pelaksanaan program diversifikasi (penganekaragaman) pangan lokal, untuk mencegah kekerdilan (stunting).
"Diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal terus kita galakkan karena kita berada di daerah pulau yang tingkat ketergantungan bahan pangan dari luar masih tinggi," kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Bangka Tengah Wahyu Nurrakhman usai membuka kegiatan sosialisasi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) di Koba, Kamis.
Wahyu mengatakan diversifikasi pangan difokuskan pada pangan lokal sumber karbohidrat dan non beras untuk mengurangi ketergantungan terhadap beras.
"Kemudian menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara mandiri dan menjamin kecukupan gizi, sehingga dapat hidup sehat, aktif dan produktif," ujarnya.
Baca juga: Himpaudi - TP PKK Babel gelar lomba cipta menu makanan dan menghias tumpeng
Pengembangan diversifikasi pangan lokal berbasis kearifan lokal dapat dilakukan dengan pemanfaatan pangan lokal sumber karbohidrat non beras seperti jagung, ubi kayu, ubi jalar dan sejenisnya.
"Kita juga bisa memanfaatkan pekarangan untuk menanam komoditas lokal, sehingga kualitas konsumsi pangan masyarakat meningkat," ujarnya.
Ketua TP-PKK Bangka Tengah Eva Algafry mengatakan sosialisasi KIE olahan produk bebas gluten bagian dari upaya untuk mendukung percepatan diversifikasi pangan lokal berbasis sumber daya lokal.
Gluten adalah protein yang ditemukan pada padi-padian dan serealia, gandum, gandum hitam (rye), jelai (barley) dan triticale. Gluten berperan sebagai lem yang membantu menjaga makanan tetap menempel dan menjaga bentuk makanan.
Baca juga: Kombinasi menu makanan penting untuk jaga kesehatan di bulan ramadhan
"Kita berdayakan kalangan ibu rumah tangga yang tergabung dalam KWT (kelompok wanita tani) dalam mengelola bahan baku pangan yang berbasis sumber daya, sehingga memiliki daya saing dan bernilai ekonomi," ujarnya.
Percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sudah diperkuat dengan Perbup Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2017 dan Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Nomor 526/3271/Dispang/2021.
"Jadi setiap perangkat daerah wajib menyediakan konsumsi untuk kegiatan rapat, pertemuan dan kegiatan sejenis lainnya dengan makan minum berupa produk pangan lokal umbi-umbian, jagung, buah-buahan lokal, kacang-kacangan dan hasil olahannya serta mengurangi penggunaan beras dan terigu," jelasnya.
Baca juga: Inspirasi menu sahur dan berbuka puasa di pertengahan Ramadhan