Toboali, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai harian lepas (PHL).
"Tahun ini kita siapkan anggaran untuk membayar THR para pegawai harian harian lepas sebesar satu bulan gaji," kata Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid di Toboali, Minggu.
Bupati menjelaskan pemberian THR untuk PHL dibayarkan seminggu menjelang Lebaran Idul Fitri dengan besaran satu bulan gaji atau Rp2.000.000 per PHL.
Baca juga: Posko pengaduan THR Lebaran di Belitung nihil laporan
"Pemberian THR sebesar satu bulan gaji bagi PHL untuk pertama kali dilakukan pemerintah daerah, sebagai bentuk kepedulian terhadap pegawai non ASN," katanya.
Tahun sebelumnya, kata bupati, para PHL hanya mendapatkan THR setengah dari gaji pokok, namun tahun ini dibayar penuh.
"Kendati mereka merupakan pegawai non ASN, namun tetap memiliki hak yang sama dalam mendapatkan THR," kata bupati.
Ia berharap pemberian THR sebesar satu bulan gaji itu mampu memberikan semangat, kebahagiaan dan keberkahan bagi keluarga PHL.
Baca juga: Wabup Bangka larang pejabat pungut THR
"Kendati mereka berstatus PHL, namun tugas dan tanggung jawab mereka sama dengan pegawai yang berstatus ASN dan wajib mendapatkan hak yang sama dalam pemberian THR," ujarnya.
Riza juga mengingatkan kalangan aparatur sipil negara tetap bekerja secara optimal, kendati jam kerja dikurangi selama bulan puasa.
"Pelayanan publik harus tetap berjalan seperti biasa, kendati dalam suasana Ramadhan," ujarnya.
Baca juga: Sekda Kabupaten Belitung imbau ASN manfaatkan THR untuk kebutuhan Lebaran
Berita Terkait
Kiat kelola uang THR agar hemat dan lebih bermanfaat
6 April 2024 12:22
Bangka Barat realisasikan penyaluran gaji PNS dan PPPK
4 April 2024 21:23
Belitung buka posko pengaduan THR Lebaran 2024
1 April 2024 17:06
Hoaks! Gojek bagikan THR ke mitra ojek daring sebesar Rp1,8 juta
29 Maret 2024 09:13
Kanwil DJPb Babel sudah kucurkan Rp277,321 miliar untuk THR 2024
28 Maret 2024 21:07
Kanwil DJPb Babel umumkan pencairan THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan
28 Maret 2024 18:58
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
28 Maret 2024 12:11
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
28 Maret 2024 11:36