Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan bangka Belitung, berupaya menggiatkan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain di wilayah hukum Polres setempat.
"Sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah di Mentok, Senin.
Menurut dia, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terus dilakukan ke masyarakat, terutama kepada generasi muda, guna menghindarkan mereka dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba, masyarakat juga diajak untuk bersikap proaktif memberikan informasi jika menemukan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Babel minta waspadai peredaran narkoba dan WBP kabur dari lapas
"Kami minta masyarakat tidak sungkan memberikan informasi kepada petugas jika mencurigai adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," ujarnya.
Untuk mewujudkan hal itu, kata dia, para personel perlu melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk memudahkan komunikasi yang akan sangat membantu dalam menjalankan tugas sehari-hari terutama dalam pencegahan dan peredaran narkoba di daerah itu.
Sikap proaktif masyarakat memberikan informasi ini tercermin pada penangkapan terhadap pelaku berinisial RZ (36) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Belolaut, Kecamatan Mentok.
"Pelaku kami tangkap pada Kamis (30/3) sekitar pukul 20.00 WIB berkat informasi masyarakat," katanya.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut informasi warga yang direspons cepat oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang ditunjukkan.
Baca juga: DPRD Babel gelar sosialisasi Perda Penyalahgunaan Narkotika
Dalam penyelidikan itu, polisi mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat pelaku berada di rumah kontrakan yang berada di Kampung Kadur, Desa Belolaut.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 0,9 gram dari tangan pelaku.
"Barang bukti tersebut dikemas dalam dua paket kecil, kami temukan di kantung celana pelaku," ujarnya.
Untuk saat ini barang bukti disita polisi dan pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Baca juga: Dua kecamatan di Bangka Tengah rawan narkoba
Berita Terkait
Polres Bangka Barat minta personel petakan potensi gangguan pilkada
25 November 2024 23:22
Polres Bangka Barat tanam 1.000 bibit jambu mete di lahan kritis
21 November 2024 14:01
Polres Bangka Barat bantu sosialisasi cegah dampak bencana
21 November 2024 13:59
Kapolres: Kampanye pilkada di Bangka Barat lancar dan aman
21 Oktober 2024 21:25
Polisi Bangka Barat kembalikan barang bukti hasil curian
30 September 2024 20:02
Polisi Bangka Barat imbau penambang ilegal di Mentok hentikan aktivitasnya
29 September 2024 21:57
Polisi Bangka Barat pantau kesiapan personel pengamanan Pilkada 2024
29 September 2024 21:53