Mentok, Babel (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar cermat dalam melakukan pembagian jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pada pelaksanaan pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 sudah ditetapkan setiap TPS maksimal 300 pemilih, namun sebenarnya aturan ini jangan terlalu kaku dalam penerapannya, masih bisa dipertimbangkan dengan melihat kondisi riil di lapangan," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Annas Asmara di Mentok, Minggu.
Menurut dia, kondisi geografis di kabupaten Bangka Barat berbeda dengan daerah lain, karena masih banyak terdapat dusun yang berada di pelosok dan jarak antardusun saling berjauhan.
"Dalam wilayah perkotaan mungkin bisa diterapkan maksimal 300 pemilih per TPS, namun yang di dusun-dusun sepertinya tidak bisa untuk mendapatkan perlakuan sama," katanya.
Ia mengatakan dalam penerapan aturan ini penyelenggara masih bisa melakukan penambahan beberapa pemilih di setiap TPS, jika masih memungkinkan agar pemilih tidak terlalu jauh dalam menjangkau TPS.
Menurut dia, pertimbangan jarak antara rumah tempat tinggal pemilih dengan TPS menjadi salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan.
"Jika memang terpaksa dalam satu TPS lebih dari 300 pemilih, kami siap memberikan rekomendasi yang penting masih masuk akal dan dalam batas kewajaran agar nantinya pemilih tidak terlalu jauh dalam melaksanakan hak pilihnya, misalnya harus memilih di dusun lain yang jaraknya beberapa kilometer," katanya.
Menurut dia, pencermatan kembali pembagian jumlah pemilih dalam setiap TPS ini disarankan menindaklanjuti adanya restrukturisasi jumlah TPS yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu, dan di Bangka Barat yang awalnya telah disepakati sebanyak 290 TPS, terpaksa dikurangi 20 lokasi menjadi 270 termasuk satu TPS khusus di Rutan Mentok. Adanya pengurangan 20 TPS pada restrukturisasi mengubah susunan pemilih.
Pada awalnya, KPU Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan sebanyak 590 TPS untuk Pemilu 2024, yaitu di Kecamatan Mentok 153 lokasi, Simpangteritip 91, Jebus 63, Kelapa 104, Tempilang 81, dan di Kecamatan Parittiga 98 TPS.
Namun setelah adanya kebijakan restrukturisasi jumlah TPS berkurang 20 menjadi 570, terdapat di Kecamatan Mentok 145 lokasi, Simpangteritip 84, Jebus 63, Kelapa 100, Tempilang 81 dan di Kecamatan Parittiga 97.