Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan untuk panti asuhan Muhammadiyah dalam rangka bakti sosial bulan Ramadan 1444 H.
"Apa yang kami berikan ini semoga dapat diterima. Mohon untuk tidak dilihat dari banyak dan nilainya, tetapi ini adalah bentuk kepedulian kami. Semoga ini akan bermanfaat," kata Kajati Babel Asep Maryono di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan sejumlah pejabat tinggi Kejati Babel hadir dalam penyerahan santunan seperti Kajati Babel Asep Maryono, Wakajati Babel Dwi Setyo Budi Utomo, dan beberapa asisten.
"Turut mendampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Babel Hani Asep Maryono, dan Wakil Ketua IAD Babel Eni Dwi Setyo, dan para pengurus serta anggota IAD Babel," katanya.
Sementara itu, Kepala Panti Asuhan Muhammadiyah Is Junaidi mengungkapkan rasa terima kasih terhadap perhatian, dan kepedulian yang ditunjukkan Kejati Babel dengan memberikan paket sembako berupa beras, minyak goreng, gula, mie instan, dan beberapa jenis paket lainnya.
Baca juga: Kejati Babel giat "Bahagia Bersama Anak Yatim"
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Babel yang telah memberikan bingkisan (santunan) ini. Semoga ini akan bermanfaat dan berkah bagi kita semua," katanya.
Baca juga: Kejati Babel gelar sembako murah
Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan-Kejati Babel tandatangani kerja sama dan monev Inpres No 21 Tahun 2021
15 jam lalu

Kejati Babel sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru
16 Desember 2024 18:52

Kejati Babel luncurkan sentra posko digital "SPRADIK" percepat penghitungan suara Pilkada 2024
26 November 2024 08:28

Kajati Bangka Belitung ingatkan KPU gunakan anggaran pilkada tepat sasaran
13 November 2024 16:40

PT Timah - Kejati Jabar kerja sama penanganan masalah hukum perdata
24 Oktober 2024 20:22

Tim Gabungan tangkap oknum wartawan online pelaku pemerasan di Pangkalpinang
13 September 2024 16:27

Kejati Babel Terima Penghargaan Juara I Pelayanan Publik Terbaik
12 September 2024 20:01

Kejati Babel tetapkan lima tersangka tipikor pemanfaatan lahan di kota Waringin
27 Agustus 2024 08:49