Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberi bantuan rehab bangunan untuk delapan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat kurang mampu yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Bantuan rehab rumah ini untuk masyarakat kurang mampu atau masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS," kata Kepala Dinsos PMD Babel, Budi Utama di Pangkalpinang, Rabu.
Budi mengatakan besarnya bantuan rehab rumah bagi masyarakat miskin ini Rp 20 juta per rumah dan kuota penerima untuk 8 keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki surat tanah atau lahan milik sendiri dan membuat proposal rencana anggaran biaya (RAB) pembelian bahan bangunan.
Pembangunan atau rehab rumah tersebut dilaksanakan dengan swadaya masyarakat dan uang bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima yang nanti belanjanya harus sesuai dengan RAB pada proposal yang diajukan.
"Sudah banyak proposal yang masuk namun masih kita verifikasi. Dana bantuan nantinya langsung ditransfer ke rekening penerima dan pelaksanaan rehab rumah tersebut semuanya ditahun ini," ujarnya.
Budi berharap keluarga penerima bantuan dapat menggunakan dana bantuan sebaik mungkin sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan dan setiap bantuan yang diberikan ada pertanggungjawabannya.