Sungailiat (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan 23 produk lokal mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah setempat.
"Selain 23 produk yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat KIK, kami juga mengusulkan dua kawasan karya cipta untuk memperoleh sertifikat yang sama,yakni Kampung Gebong Mamarong Dusun Aik Abik Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu dan Kota Eksotis Kecamatan Sungailiat" kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Rismy Wira Maddona dalam keterangan, Kamis.
Sertifikat KIK diperlukan guna memberikan perlindungan hak produk masyarakat secara formal suatu aset berharga untuk memajukan perekonomian. KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.
Aset berharga Ekspresi Budaya Tradisional/EBT (Tradisional Culture Expressions/TCEs), Pengetahuan Tradisional (Tradisional Knowledge), Indikasi asal dan Indikasi Geografis (Indication Of Origin and Geographical Indication), Sumber Daya Genetik (Genetic Resources).
"Hal penting yang perlu dipahami terkait aktivitas inventarisasi suatu KIK bahwa KIK bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan atau pembagian keuntungan yang tidak adil bagi mereka," kata Rismy.
Pemerintah Kabupaten Bangka, kata dia sebelumnya sudah mengantongi enam sertifikat KIK dan tiga usulan KIK yang sedang di verifikasi oleh Kemenkumham.
Setelah 23 produk tersebut mendapatkan sertifikat KIK, rencananya akan mengusulkan kembali 16 produk Pengetahuan Tradisional (PT) dan tujuh Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
"Kami terus bekerja keras untuk mendata setiap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Kabupaten Bangka begitu pula mencari inovasi-inovasi untuk menjadikan Kabupaten Bangka memiliki banyak tempat kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer," jelasnya.
16 produk Pengetahuan Tradisional (PT) termasuk tujuh Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang diusulkan mendapat sertifikat KIK meliputi, otak-Otak Belinyu, Pantiau Belinyu, Rimpik, Pais uyep, Kritek Belinyu, Ampiang Belinyu, Kempelang Belinyu, Sambel Lingkung, Kripik Siput Gong-Gong, Enjan Belinyu, Musong Madu, Wedang Gambir, Teh Serai Puding.
Kemudian alat Tangkap Betungkah, Tari Taber Darat, Tari Cakter, Tari Kecupus, Alat Belapan, Beras Aruk, Sambel Serai, Sambel Gegarang Nibung, Ayam Tim Jurung, dan Buka Puaso 6 Jada Barin.
Berita Terkait
Kanwil Kemenkumham Babel dorong pelestarian kekayaan intelektual komunal Kabupaten Belitung
13 September 2024 07:34
Kemenkumham: UMKM Babel daftarkan KIK kerajinan timah
25 Juni 2024 16:09
90 Kekayaan Intelektual Komunal Babel tercatat di DJKI Kemenkumham
30 Mei 2024 10:15
Kakanwil Kemenkumham Babel serahkan pencatatan "Maras Taun" dan "Muang Jong" kepada Bupati Belitung
3 November 2023 21:15
Kemenkumham Babel: 20 ekspresi budaya tradisional Babel telah dicatatkan sebagai KIK
15 September 2023 11:35
Kemenkumham: Sebanyak 34 Kekayaan Intelektual Komunal Babel telah dicatatkan
28 Agustus 2023 21:29
Bangka Selatan kembali raih sertifikat dari Kemenkumham Babel
5 Juli 2023 19:12